PNS Aktif Pinjam Dana Puluhan Juta Disinyalir Kebal Hukum
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Setibanya GA di ketemukan pengurus oleh oknum guru siti, GA menyetujui pinjaman oknum guru siti sebesar 30 juta rupiah yang di buatkan surat notaris resmi pada Hari Rabu, Tanggal 24, Bulan September, Tahun 2026 di hadapan notaris sesuai dengan perjanjian di dalam surat notaris bahwa oknum guru siti akan mengembalikan uang sebesar 30 juta rupiah ke pemodal GA.
Seiring berjalannya waktu, oknum guru siti diduga telah mengingkari dan tidak membayar apapun ke GA pemodal hingga hari ini, GA merasa resah karena oknum guru siti tidak melakukan etika baik, maka GA akan meneruskan perkara ini di jalur prosedur hukum yang berlaku.
Oknum Guru Tersebut Diduga Melanggar
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
( Tim Investigasi Gabungan Media Jatim).
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati