Pimpinan Univ. STIKes Payung Negeri Aceh Darussalam Dukung Polri di Bawah Presiden, Dinilai Sesuai Konstitusi dan Perkuat Respons Nasional
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Dr. Zulfikar menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatan dan kajian civitas akademika Univ. STIKes Payung Negeri Aceh Darussalam, keputusan tersebut dinilai sudah sangat tepat dan sejalan dengan amanat konstitusi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Menurutnya, penempatan Polri secara langsung di bawah Presiden akan memberikan dampak positif terhadap efektivitas koordinasi nasional, khususnya dalam menghadapi situasi darurat berskala nasional seperti terorisme, bencana alam, maupun potensi kerusuhan sosial. Dengan mekanisme tersebut, pengambilan keputusan dapat dilakukan secara cepat, terarah, dan terkoordinasi.
Selain itu, Dr. Zulfikar menilai bahwa struktur tersebut akan membentuk rantai komando yang jelas dan kuat, sekaligus mempertegas posisi Polri sebagai lembaga nasional yang bersifat strategis, bukan lembaga sektoral.




Dukungan terhadap kedudukan Polri di bawah Presiden juga datang dari berbagai elemen di Kabupaten Bener Meriah. Wakil Ketua II DPRK Bener Meriah, sejumlah anggota DPRK Bener Meriah, serta tokoh pemuda setempat turut menyatakan sikap mendukung hasil Rapat Kerja Komisi III DPR RI. Pernyataan sikap tersebut juga disampaikan melalui video pernyataan sebagai bentuk dukungan terbuka terhadap penguatan institusional Polri.
Para pihak berharap, dengan dukungan lintas sektor ini, Polri dapat semakin profesional, presisi, serta optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
(Red)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati