Perkara PETI Bulangita P-21, Satreskrim Polres Pohuwato Serahkan Tersangka Dan Excavator ke Kejaksaan
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
POHUWATO – Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti dalam perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Kamis (24/9/2026).
Perkara tersebut bermula dari tindak lanjut keluhan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa pada tanggal 8 Juli 2026. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan aktivitas pertambangan serta satu unit alat berat excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan PETI.




Setelah melalui proses penyidikan, perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Selanjutnya, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 12.40 WITA, penyidik Unit III (Tipidter) Satreskrim Polres Pohuwato melaksanakan Tahap II, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato.




Tersangka berinisial JAS, warga Kabupaten Minahasa Utara, diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti turut diserahkan, di antaranya satu unit excavator merek Sany warna kuning, satu buah kunci excavator, satu buah alkon, dua buah karpet, selang air, ember berisi material pasir, pipa bercabang, serta satu unit telepon genggam.




Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan proses Tahap II merupakan tindak lanjut setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Renly.




Menurutnya, penindakan tersebut juga merupakan bentuk respons Polres Pohuwato terhadap laporan dan keluhan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana", jelasnya.




⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati