Perda Sudah Berlaku, Kumpai Raya Belum Beroperasi
Kubu raya, MediaIndonesiaTimes.id 15 Juni 2026.Meski Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya telah berlaku, hingga kini kecamatan baru tersebut belum juga beroperasi. Kondisi ini mendorong DPD Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kabupaten Kubu Raya bersama Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menerbitkan nomor registrasi sebagai syarat operasional kecamatan.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam audiensi Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya dengan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kubu Raya, Johan Saimima, yang difasilitasi Ketua DPD BPM Kabupaten Kubu Raya, Syarif Yani, pada Senin (13/7/2026).




Dalam pertemuan itu, Johan Saimima menyampaikan bahwa proses pembentukan Kecamatan Kumpai Raya di tingkat daerah telah selesai dengan ditetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2023. Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi juga telah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
«"Saat ini kendalanya tinggal nomor registrasi dari Kemendagri. Kami di DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan terus berupaya semaksimal mungkin agar registrasi tersebut segera diterbitkan sehingga Kecamatan Kumpai Raya dapat segera beroperasi," ujar Johan.»




Sementara itu, Ketua DPD BPM Kabupaten Kubu Raya, Syarif Yani, menegaskan pihaknya akan terus mengawal aspirasi masyarakat hingga Kecamatan Kumpai Raya benar-benar dapat memberikan pelayanan pemerintahan kepada warga.
«"Kami tidak ingin Perda yang sudah disahkan hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan. Aspirasi masyarakat harus diwujudkan. DPD BPM akan terus bersinergi dengan Tim Pemekaran, DPRD, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya hingga pemerintah pusat agar Kecamatan Kumpai Raya segera beroperasi," tegasnya.»




Anggota Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya, Nurjali, S.Pd.I., bersama Ketua Koordinator Humas Tim Pemekaran, Mustain Billah, menyampaikan bahwa masyarakat telah menunggu kepastian operasional kecamatan sejak Perda diundangkan pada 2023.
Menurut Mustain Billah, sebelum Perda ditetapkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah melalui mekanisme konsultasi dengan Kemendagri sehingga pemerintah pusat telah mengetahui substansi dan dasar hukum pembentukan Kecamatan Kumpai Raya.




Ia menilai, apabila seluruh persyaratan administrasi telah dinyatakan lengkap, penerbitan nomor registrasi seharusnya dapat segera direalisasikan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terus tertunda.
Selain berdampak pada tertundanya operasional kecamatan, kondisi tersebut juga mengakibatkan belum terlaksananya ketentuan Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur penyerahan personel, aset, dokumen, pengisian personel kecamatan, serta pengalokasian anggaran penyelenggaraan pemerintahan.




Sebagai tindak lanjut, Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat. Laporan itu berkaitan dengan dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut (undue delay) dan tidak diberikannya pelayanan (non-feasance) terhadap realisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023.
DPD BPM Kabupaten Kubu Raya bersama Tim Pemekaran menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga Kecamatan Kumpai Raya resmi beroperasi dan masyarakat memperoleh pelayanan pemerintahan sebagaimana tujuan pembentukan kecamatan baru.




Sumber: Mustain Billah (Ketua Koordinator Humas Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya) dan Syarif Yani (Ketua DPD BPM Kabupaten Kubu Raya).
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan
Berbagi di Bulan Ramadhan, Satlantas Bangkalan dan Ojol Perkuat Sinergi Ciptakan Kamselticarlantas