Pengacara Agus Flores Tegaskan Komitmen Beri Pendampingan Hukum untuk Masyarakat
JAKARTA – Ketua Umum Fast Respon Counter Polri (FRN), Agus Flores, menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan keadilan.
Melalui poster yang beredar, Agus Flores menyampaikan bahwa seorang pengacara memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak masyarakat. Menurutnya, yang terpenting bukan persoalan kesetiaan kepada kelompok tertentu, melainkan kontribusi nyata yang dapat diberikan kepada rakyat.
"Sekarang ini bukan soal setia atau tidak, tetapi apa yang bisa kita berikan kepada rakyat," demikian pesan yang disampaikan dalam materi publikasi tersebut.
Agus Flores juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan hukum. Ia berharap kehadiran layanan hukum tersebut dapat membantu warga memperoleh akses keadilan secara lebih mudah.




Komitmen ini menjadi bagian dari upaya Fast Respon Counter Polri dalam mendukung masyarakat melalui pendampingan hukum secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan