Pembangunan Lantai 3 di Jalan Haji Giman Disorot, Warga Pertanyakan Izin dan Penggunaan Air Tanah
JAKARTA SELATAN — Aktivitas pembangunan sebuah bangunan di Jalan Haji Giman, Jakarta Selatan, menjadi sorotan warga. Pembangunan tersebut diduga belum dilengkapi dokumen perizinan yang diperlukan, termasuk terkait penambahan struktur hingga lantai tiga.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (21/9/2026), proses pembangunan masih berlangsung. Struktur bangunan tampak telah mencapai tiga lantai, sementara sejumlah perancah bambu masih terpasang di sisi bangunan.




Warga mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut, terutama mengenai kelengkapan dokumen persetujuan bangunan yang menjadi dasar pelaksanaan konstruksi.
Selain persoalan perizinan bangunan, warga juga menyampaikan dugaan adanya pemanfaatan air tanah tanpa izin oleh pihak pemilik atau pengelola bangunan.




Pemanfaatan air tanah tersebut dinilai perlu diverifikasi oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Warga khawatir penggunaan air tanah yang tidak sesuai ketentuan dapat berdampak terhadap kondisi lingkungan di kawasan tersebut.
“Warga sekitar sudah melaporkan hal ini, tetapi pembangunan masih terus berjalan. Kami meminta pemerintah daerah segera turun tangan dan mengecek kelengkapan dokumen perizinannya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (21/9/2026).




Menurut warga, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, bangunan gedung, serta pengelolaan sumber daya air.
Dalam ketentuan bangunan gedung, pelaksanaan konstruksi wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai regulasi yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan menjatuhkan tindakan administratif sesuai tingkat pelanggaran.




Sementara itu, dugaan pemanfaatan air tanah tanpa perizinan juga perlu diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang sumber daya air dan lingkungan hidup.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pemilik atau pihak pengembang terkait dugaan pelanggaran tersebut. Instansi pemerintah terkait juga belum memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan maupun status perizinan bangunan di lokasi.




Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut dinilai penting agar pembangunan di kawasan permukiman tetap sesuai dengan ketentuan perizinan, tata ruang, serta aspek perlindungan lingkungan.
(Yanto)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati