Ombudsman Kalbar Minta Penjelasan Bupati Kapuas Hulu Terkait Dugaan Pengabaian Putusan PTUN Berkekuatan Hukum Tetap
Kapuas Hulu, MediaIndonesiaTimes.id 10 Juni 2026.Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat melayangkan surat permintaan penjelasan kepada Bupati Kapuas Hulu terkait laporan masyarakat yang menyangkut dugaan kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan surat Ombudsman Nomor T/0412/LM.41-19/0167.2026/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026, laporan tersebut diajukan oleh Flora Dorosan dan telah diregistrasi dengan Nomor 0167/LM/VI/2026/PTK pada 20 Mei 2026.




Dalam surat itu dijelaskan bahwa laporan berkaitan dengan dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Bupati Kapuas Hulu terhadap Putusan PTUN Pontianak Nomor 51/G/2023/PTUN.PTK juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 710 K/TUN/2024 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman meminta Bupati Kapuas Hulu memberikan penjelasan tertulis beserta data dan dokumen pendukung.




Adapun penjelasan yang diminta meliputi:
Klarifikasi atas pokok permasalahan yang dilaporkan.




Tanggapan terhadap surat somasi pelapor tertanggal 5 Maret 2026.
Tindak lanjut dan upaya penyelesaian atas substansi permasalahan yang disampaikan pelapor.




Dalam surat tersebut, Ombudsman memberikan waktu 14 hari sejak surat diterima untuk menyampaikan penjelasan tertulis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dan Gubernur Kalimantan Barat.




Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi mengenai jawaban atau tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu atas permintaan penjelasan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila telah diterima.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati