Nurjali, Tim Pemekaran Kumpai Raya, Tagih Kepastian Operasional Kecamatan kepada Pemkab Kubu Raya
Kubu Raya, MediaIndonesiaTimes.id 10 Juni 2026.Nurjali, salah satu anggota Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya, bersama Ketua Tim Pemekaran, Koordinator Humas Mustain Billah, para tokoh adat, dan pejuang pemekaran mendatangi Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (8/7/2026), untuk menagih kepastian operasional Kecamatan Kumpai Raya yang hingga kini belum berjalan meski telah dibentuk melalui Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Pemekaran mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam menjalankan perda yang telah disahkan. Mereka menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian, bukan terus dihadapkan pada berbagai alasan yang berubah-ubah terkait belum beroperasinya kecamatan baru tersebut.




Nurjali menegaskan, seluruh persiapan operasional sebenarnya telah lama diselesaikan. Kantor sementara telah tersedia, papan nama Kecamatan Kumpai Raya telah dipasang, dan lahan pembangunan kantor definitif juga telah ditetapkan.
"Semua persiapan sudah dilakukan. Karena itu kami mempertanyakan mengapa kini muncul alasan baru bahwa kecamatan belum dapat beroperasi karena belum teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri. Padahal sebelumnya seluruh tahapan telah disepakati sesuai ketentuan yang berlaku. Ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat dan para pejuang pemekaran," tegas Nurjali.




Sementara itu, Koordinator Humas Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya, Mustain Billah, mengungkapkan bahwa pada 2024 Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Penjabat Bupati saat itu bahkan telah menunjuk Penjabat Camat Kumpai Raya. Namun hingga kini pelayanan pemerintahan di kecamatan tersebut belum juga berjalan.
Menurut Mustain, Perda Nomor 1 Tahun 2023 secara jelas mengatur penyerahan personel, aset, dokumen, serta pengisian aparatur dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah segera menjelaskan kendala yang sebenarnya sekaligus menetapkan target operasional Kecamatan Kumpai Raya.




"Kami hanya meminta kepastian. Kapan Kecamatan Kumpai Raya benar-benar mulai beroperasi? Jangan sampai masyarakat terus disuguhi alasan yang berganti-ganti, sementara perda yang menjadi dasar pembentukannya sudah berlaku," ujarnya.
Selain menyoroti mandeknya operasional kecamatan, Tim Pemekaran juga menyinggung kondisi infrastruktur di wilayah Kumpai Raya. Mereka menilai jalan poros yang menjadi akses utama masyarakat masih banyak mengalami kerusakan, padahal Kumpai Raya merupakan salah satu wilayah penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Kubu Raya.




Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal operasional Kecamatan Kumpai Raya maupun penjelasan terkait keterlambatan pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2023.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati