MAKI Jatim Gempur Narasi Fitnah di TikTok, Desak Propam Turun Tangan dan Publik Jangan Terprovokasi
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Laporan tersebut resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sinyal keras bahwa ruang digital tidak boleh dibiarkan menjadi ladang subur bagi tuduhan tanpa dasar.
Kuasa Hukum MAKI Jatim, Zahdi, SH menegaskan, narasi yang beredar dinilai sarat asumsi dan miskin bukti. Dalam konten yang dipersoalkan, disebut-sebut terdapat tudingan yang menyeret institusi kepolisian, khususnya di wilayah Gondanglegi, tanpa disertai fakta dan data yang dapat diverifikasi.
“Kami menganggap narasi tersebut tidak berbasis bukti kuat. Jika dibiarkan, ini berpotensi memicu konflik sosial maupun konflik kepentingan. Dunia digital bukan ruang bebas nilai yang bisa diisi opini tanpa tanggung jawab,” tegasnya.




Dalam konstruksi hukum, tuduhan tanpa bukti bukan sekadar persoalan etika, melainkan bisa masuk wilayah dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong. MAKI Jatim menilai, jika pola seperti ini terus dibiarkan, maka kredibilitas institusi negara dapat terkikis oleh opini yang tidak teruji.
Setelah laporan diterima, dilakukan koordinasi internal di tubuh kepolisian. Direkomendasikan agar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri bersama Propam Polda Jatim melakukan klarifikasi serta evaluasi menyeluruh di tingkat Polres hingga Polsek terkait substansi yang dituduhkan.
Artinya, dua kemungkinan tengah diuji: - Apakah narasi tersebut memiliki dasar fakta yang sahih. - Ataukah murni merupakan konten berbasis fitnah dan hoaks.
Jika dalam pendalaman terbukti konten tersebut tidak berdasar dan mengandung unsur fitnah, maka mekanisme hukum lanjutan dapat ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Pelapor juga menyinggung soal regulasi terbaru yang mengatur batasan mekanisme pelaporan oleh masyarakat maupun lembaga. Karena itu, langkah yang diambil MAKI Jatim disebut tetap berada dalam koridor prosedural, dengan meminta arahan pimpinan serta memastikan jalur yang ditempuh sah secara hukum.
Sementara itu, Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, dijadwalkan akan memberikan penjelasan lebih rinci terkait substansi laporan, termasuk kronologi serta poin-poin yang dianggap mencemarkan institusi.
Di tengah derasnya arus informasi media sosial, MAKI Jatim mengingatkan publik untuk tidak menjadi “hakim digital” yang memutuskan perkara hanya berdasarkan potongan video dan narasi sepihak.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya pada akun-akun yang menyampaikan tuduhan tanpa fakta dan data yang jelas. Verifikasi adalah kunci. Jangan sampai opini yang belum tentu benar memecah kondusivitas,” pungkas perwakilan pelapor menjelang waktu Magrib.




Kasus ini menjadi pengingat keras: kebebasan berekspresi di ruang digital bukan kebebasan untuk menuduh tanpa bukti. Jika fakta belum terang, maka praduga tak bersalah harus tetap dijunjung. Sebab ketika opini liar dibiarkan menguasai ruang publik, yang terancam bukan hanya nama baik institusi tetapi stabilitas sosial itu sendiri. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati