Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1

MAKI Jatim: Ada Indikasi Mega Korupsi dan “Bancakan Satwa” di Kebun Binatang Surabaya, Kejati Jangan Masuk Angin

MAKI Jatim: Ada Indikasi Mega Korupsi dan “Bancakan Satwa” di Kebun Binatang Surabaya, Kejati Jangan Masuk Angin
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

Surabaya — Penggeledahan mendadak yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Kamis (5/2/2026) menjadi sinyal awal terbongkarnya dugaan mega korupsi yang sistemik, terstruktur, dan berlangsung lama di salah satu aset publik paling ikonik milik Kota Surabaya.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejati Jatim, namun secara tegas mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada penggeledahan seremonial semata.

MAKI Jatim mendesak Kejati Jatim untuk mengusut tuntas dan tanpa pandang bulu seluruh dugaan korupsi yang selama ini menggerogoti manajemen Kebun Binatang Surabaya.

MAKI Jatim mencatat setidaknya tiga dugaan besar yang tidak bisa lagi ditoleransi dan harus menjadi fokus utama penyidikan. Pertama, dugaan penyimpangan tata kelola keuangan dengan indikasi adanya dana mengendap sekitar Rp2 miliar di internal manajemen KBS. Hingga hari ini, dana tersebut tidak memiliki kejelasan penggunaan maupun laporan pertanggungjawaban yang sah. MAKI Jatim menilai kondisi ini sebagai indikasi awal praktik korupsi yang disengaja, bukan sekadar kelalaian administratif.

Kedua, dugaan paling serius sekaligus memalukan, yakni raibnya lebih dari 430 ekor satwa, termasuk satwa dilindungi seperti Komodo. MAKI Jatim menilai peristiwa ini sebagai kejahatan luar biasa terhadap aset negara dan kekayaan hayati Indonesia.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo (Heru MAKI), menyebut fenomena tersebut sebagai “bancakan satwa” yang diduga melibatkan jaringan kepentingan tertentu. “Ini bukan sekadar salah urus. Ini indikasi kejahatan serius. Satwa-satwa itu berpindah tanpa prosedur resmi, tanpa LPJ, dan tanpa dasar hukum. Kalau ini dibiarkan, artinya negara kalah di hadapan mafia satwa,” tegas Heru MAKI.

MAKI Jatim juga menyoroti adanya indikasi keterkaitan dengan Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI). Fakta bahwa Sekretaris Jenderal PKBSI merupakan pemilik Taman Safari Prigen Pasuruan harus diusut secara transparan untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan.

Heru MAKI menegaskan bahwa nilai ekonomi satwa tidak bisa dipandang remeh. Sebagai perbandingan, penyewaan satwa Panda oleh Taman Safari Indonesia Prigen dari China mencapai Rp160 miliar untuk 10 tahun.

“Kalau satu jenis satwa saja bisa bernilai ratusan miliar, bayangkan potensi kerugian negara akibat hilangnya ratusan satwa KBS. Ini bukan angka kecil, ini potensi kerugian negara yang masif,” ujarnya.

Heru MAKI menegaskan bahwa nilai ekonomi satwa tidak bisa dipandang remeh. Sebagai perbandingan, penyewaan satwa Panda oleh Taman Safari Indonesia Prigen dari China mencapai Rp160 miliar untuk 10 tahun.

“Kalau satu jenis satwa saja bisa bernilai ratusan miliar, bayangkan potensi kerugian negara akibat hilangnya ratusan satwa KBS. Ini bukan angka kecil, ini potensi kerugian negara yang masif,” ujarnya.

Ketiga, MAKI Jatim menyoroti dugaan penyimpangan penyertaan modal APBD Kota Surabaya ke KBS, termasuk penyertaan modal senilai Rp10 miliar pada periode 2016–2017. Penyertaan modal tersebut diduga disertai LPJ fiktif, tidak transparan, dan jauh dari prinsip akuntabilitas keuangan publik.

Selain itu, MAKI Jatim juga menemukan dugaan modus perdagangan satwa dengan skema tukar-menukar, yang dikamuflasekan sebagai biaya rehabilitasi, lengkap dengan kompensasi berupa kendaraan dan fasilitas lain. Pola ini menguatkan dugaan bahwa korupsi di KBS bukan peristiwa insidental, melainkan praktik sistemik.

MAKI Jatim menegaskan kesiapan penuh untuk membuka seluruh data, dokumen, dan hasil investigasi internal kepada Kejati Jatim. Namun MAKI juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh tunduk pada tekanan politik maupun kepentingan ekonomi.

“Kami tidak ingin kasus ini dipelintir menjadi isu teknis atau administratif. Ini dugaan mega korupsi dan kejahatan terhadap aset negara. Kejati Jatim harus berani menelusuri siapa aktor intelektualnya dan siapa yang menikmati hasilnya,” tegas Heru MAKI.

MAKI Jatim secara terbuka memperingatkan bahwa publik Jawa Timur tidak akan menerima penyelesaian setengah hati. Jika Kejati Jatim gagal menuntaskan kasus ini secara transparan dan berkeadilan, MAKI Jatim menyatakan siap mengambil langkah hukum dan politik yang lebih luas, termasuk membawa isu ini ke tingkat nasional.

“Kebun Binatang Surabaya adalah milik rakyat. Jika benar dijadikan ladang korupsi dan bancakan satwa, maka negara wajib hadir dan bertindak tegas. Tidak ada kompromi,” pungkas Heru MAKI. (Bagas)

Id
Penulis Idham Holid
Id
Editor Idham Holid

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN