Lamban Tangani Orang Hilang, Jeritan Keluarga Korban atas Kinerja Pos SAR Raja Ampat
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Raja Ampat, - Kinerja Pos SAR Raja Ampat menuai kritik tajam menyusul dugaan lambannya respons terhadap insiden orang hilang saat memancing yang dilaporkan pada Jumat (1/5/2026). Prosedur birokrasi yang kaku dan pengutamaan administrasi di tengah situasi darurat dituding menjadi penghambat utama proses penyelamatan.
Keluarga korban menyayangkan prosedur internal yang mewajibkan tim lapangan menunggu konfirmasi dari Kantor Basarnas Sorong sebelum melakukan tindakan evakuasi. Menurut penuturan pihak keluarga, saat melapor ke Pos SAR, petugas justru lebih mengutamakan wawancara administratif mendalam mengenai identitas korban yang telah hilang selama satu hari tersebut.




Alih-alih langsung bergerak ke lokasi, Kepala Pos SAR Raja Ampat menyatakan bahwa tindakan lapangan baru bisa dilakukan setelah mendapatkan instruksi resmi dari pusat komando di Sorong.
"Kami butuh tindakan cepat di lapangan, bukan sekadar mengisi formulir. Apakah harus menunggu korban meninggal dunia baru ada pergerakan?" ujar salah satu anggota keluarga korban dengan nada kecewa.




Keluhan serupa juga mulai bermunculan dari masyarakat Raja Ampat lainnya yang mempertanyakan efektivitas protokol Quick Response Pos SAR Raja Ampat.
Kejadian ini memicu keresahan masyarakat Raja Ampat yang mulai mempertanyakan efektivitas protokol Quick Response di wilayah kepulauan tersebut. Meski secara hierarki berada di bawah kendali Basarnas Sorong, koordinasi seharusnya dilakukan secara paralel tanpa memangkas waktu krusial (Golden Hour).




Hambatan birokrasi ini dianggap mencederai prinsip utama SAR, yaitu mengutamakan kecepatan untuk menyelamatkan nyawa. Kini, muncul desakan kuat agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Basarnas, terutama untuk wilayah dengan tantangan geografis tinggi seperti Raja Ampat, agar nyawa manusia tidak lagi terhambat oleh urusan administratif yang berbelit.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati