KPB Pastikan Tindak Lanjut Dugaan Pencemaran Udara oleh PT KBN di Gladag, Warga Mengaku Tak Pernah Terima CSR
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Warga menyebut, bahwa pembagian bingkisan sembako yang selama ini diklaim sebagai bentuk CSR (Corporate Social Responsibility), tidak pernah dilakukan di lingkungan mereka. “Di lingkungan kami tidak pernah menerima CSR dalam bentuk apa pun,” tegas Ustad Qodir, salah seorang warga Desa Gladag.
Menanggapi fakta tersebut, Ketua KPB (Komunitas Pemerhati Banyuwangi), Agung Surya Wirawan, selaku pendamping warga menegaskan, bahwa CSR tidak boleh dimaknai secara sempit hanya sebagai pembagian bingkisan sembako.
“CSR itu kewajiban perusahaan yang diatur undang-undang. Tanpa dimintapun wajib dikeluarkan oleh PT.KBN, dilaksanakan dengan benar, tepat sasaran serta transparan. Jika tidak, tentu ada sanksi,” jelas Agung, Jumat (23/1/2026).




Menurutnya, langkah tersebut tidak menyentuh persoalan utama yang dikeluhkan masyarakat, yakni potensi buruk dampak pencemaran udara terhadap kesehatan warga. Yang paling utama adalah adanya jaminan perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya warga yang tinggal di wilayah terdampak. Ia mengingatkan bahwa di kawasan tersebut terdapat anak-anak, balita, serta kelompok lanjut usia yang rentan terhadap dampak pencemaran udara.
“Yang harus dipikirkan adalah dampak jangka panjang bagi kesehatan warga dan solusi konkret untuk mengatasinya, bukan sekedar mencari keuntungan pribadi bagi pengusaha, melakukan pencitraan sesaat seakan lepas tanggung jawab setelah bagi-bagi sembako," tambahnya.
Lebih lanjut, Agung menegaskan jika pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini, mengawal hak-hak masyarakat terdampak, dan jika memang telah ada AMDAL sebagai sarat utama perijinan usaha, perlu di kaji ulang dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“KPB akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan langkah nyata. Kepentingan dan keselamatan warga harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.




"CSR bukan sekadar bantuan sosial, tetapi komitmen nyata untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Jika masih ada keluhan warga yang diabaikan, maka klaim sinergi dan kepedulian perusahaan patut diragukan,” tandas Agung.
Selain itu, KPB juga menyayangkan sikap Kepala Desa Gladag, Chaidir Sidqi, yang dinilai belum merespons secara cepat keluhan warga terkait masalah tersebut.
“Seharusnya kepentingan masyarakat, terutama warganya sendiri, lebih diutamakan. Aduan warga mengenai persoalan ini sudah disampaikan sebelumnya, namun hingga kini belum ada respons yang jelas dari Kades Gladag,”pungkas Agung.
Perlu diketahui, CSR merupakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang telah diatur secara tegas dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No. 47 Tahun 2012, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(tim)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati