Konflik SHM 3484 di Sintang, Ahli Waris Minta Negara Hadir Verifikasi Warkah dan Batas Tanah
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Sintang,MediaIndonesiaTimes.id 30 September 2026 — Persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3484 atas nama Atmiran kembali menjadi perhatian. Ahli waris Atmiran meminta pemerintah dan instansi terkait hadir untuk melakukan verifikasi dokumen, memastikan batas bidang tanah, serta mencari penyelesaian atas keberadaan sejumlah bangunan dan lapak dagang di lokasi yang mereka klaim sebagai bagian dari tanah tersebut.
Menurut keterangan ahli waris, SHM Nomor 3484 diterbitkan melalui program PRONA pada 1983. Dalam perjalanan waktu, dokumen atau warkah terkait sertifikat tersebut disebut sempat tidak diketahui keberadaannya selama puluhan tahun.




Ahli waris kemudian menyatakan bahwa warkah asli SHM 3484 akhirnya ditemukan di lingkungan BPKAD Kabupaten Sintang dan telah diperoleh kembali. Temuan tersebut, menurut mereka, menjadi dasar penting untuk dilakukan pemeriksaan administratif dan pengukuran ulang oleh instansi pertanahan.
Warkah Ditemukan, Batas Tanah Diminta Diverifikasi




Ahli waris menyebut terdapat perbedaan antara kondisi batas tanah yang mereka yakini berdasarkan dokumen lama dengan kondisi di lapangan saat ini.
Mereka juga menyampaikan adanya dugaan tumpang tindih antara SHM Nomor 3484 dan SHM Nomor 2861, serta sebagian bidang tanah yang menurut mereka kini masuk ke badan jalan.




Atas kondisi tersebut, ahli waris meminta Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sintang melakukan verifikasi berdasarkan warkah asli, peta bidang dan dokumen pertanahan yang tercatat secara resmi.
"Yang kami minta bukan sekadar pengakuan, tetapi verifikasi berdasarkan dokumen asli dan kondisi di lapangan. Kalau memang ada perbedaan batas, harus dijelaskan melalui mekanisme pertanahan yang berlaku," demikian pokok permintaan ahli waris.




8 Lapak Dagang Dipersoalkan
Persoalan lainnya menyangkut keberadaan delapan bangunan atau lapak dagang yang menurut ahli waris berdiri di atas bidang tanah SHM 3484.




Ahli waris mempertanyakan dasar penguasaan dan pemanfaatan lapak tersebut, termasuk informasi mengenai penyewaan kepada pihak lain.
Namun, mengenai siapa yang secara hukum berhak atas penguasaan dan pemanfaatan masing-masing bangunan maupun bidang tanah tersebut, masih diperlukan verifikasi dokumen, pemeriksaan batas dan klarifikasi dari para pihak.




Ahli waris meminta agar tidak terjadi penguasaan atau pemanfaatan tanah sebelum status dan batas bidang tersebut memperoleh kepastian melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan.
Respons Kecamatan Dipertanyakan
Sebelumnya, ahli waris juga telah menyampaikan permohonan kepada Camat Sintang terkait persoalan tersebut.
Permohonan itu antara lain meminta adanya fasilitasi penyelesaian, penertiban terhadap bangunan yang dipersoalkan, penghentian pemanfaatan yang dinilai tidak memiliki dasar hak, serta penataan kembali batas tanah.
Menurut ahli waris, pihak kecamatan menyampaikan bahwa persoalan tersebut berada di luar kewenangan kecamatan.
Ahli waris berharap pemerintah kecamatan setidaknya dapat memfasilitasi komunikasi dan mengarahkan penyelesaian kepada instansi yang memiliki kewenangan, sehingga persoalan tidak berhenti pada saling lempar tanggung jawab.
Putusan Komisi Informasi Jadi Bagian dari Persoalan
Ahli waris juga menyebut adanya putusan Komisi Informasi yang berkaitan dengan permintaan informasi mengenai dokumen SHM 3484.
Menurut mereka, putusan tersebut menjadi salah satu dasar untuk menunjukkan bahwa dokumen yang sebelumnya dipersoalkan keberadaannya memang terdapat dalam administrasi instansi terkait.
Meski demikian, putusan Komisi Informasi mengenai keterbukaan informasi tidak dengan sendirinya menentukan atau mengubah hak kepemilikan maupun batas bidang tanah. Penentuan status, batas dan hak atas tanah tetap harus dilakukan melalui mekanisme pertanahan dan hukum yang berlaku.
Karena itu, ahli waris meminta seluruh dokumen tersebut digunakan sebagai bahan verifikasi oleh instansi berwenang.
Minta Penyelesaian Terukur
Ahli waris Atmiran meminta sejumlah instansi terkait memberikan penjelasan dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
BPN Kabupaten Sintang diminta memeriksa warkah asli, peta bidang dan data pertanahan SHM 3484 serta melakukan pengecekan lapangan apabila diperlukan.
BPKAD Kabupaten Sintang diminta memberikan penjelasan mengenai riwayat penyimpanan dan keberadaan dokumen yang berkaitan dengan SHM 3484.
Sementara Pemerintah Kecamatan Sintang dan Pemerintah Kabupaten Sintang diharapkan dapat memfasilitasi koordinasi antarinstansi agar persoalan tersebut memperoleh penyelesaian yang transparan.
Ahli waris juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila dalam proses verifikasi nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pemeriksaan berdasarkan bukti.
Ahli Waris: Kami Minta Kepastian, Bukan Konflik
Ahli waris menegaskan bahwa tujuan mereka adalah memperoleh kepastian mengenai status, batas dan pemanfaatan tanah yang mereka klaim sebagai hak keluarga berdasarkan SHM Nomor 3484.
"Yang kami harapkan adalah negara hadir. Periksa warkahnya, cocokkan dengan peta, ukur kembali bila diperlukan, kemudian berikan kepastian berdasarkan hukum. Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut," ujar pihak ahli waris.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati