Ketua LPA Sumut Tegaskan Pelanggaran Standar MBG Adalah Ancaman Anak, Operasional Bisa Dihentikan
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Muniruddin menegaskan bahwa seluruh pengelola MBG wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dalam setiap tahapan pengelolaan makanan bagi anak-anak sekolah.
“Kita berharap pengelola MBG mematuhi ketentuan dalam melaksanakan aktivitasnya,” tegas Muniruddin Ritonga dalam keterangan konfirmasinya.
Ia menilai bahwa aktivitas pengelolaan MBG yang tidak mematuhi ketentuan bukan sekadar kesalahan teknis atau administratif, melainkan sudah masuk dalam kategori ancaman terhadap keselamatan anak.




“Ketika aktivitas pengelolaan MBG tidak mematuhi ketentuan, maka itu bagian dari ancaman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muniruddin menekankan bahwa standar kebersihan dan keamanan pangan merupakan syarat mutlak dalam program nasional yang menyasar kelompok rentan, khususnya anak-anak usia sekolah.
Ia menegaskan, apabila kegiatan MBG tidak memenuhi standar tersebut, maka pihak berwenang wajib melakukan evaluasi secara serius, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara operasional.
“Apabila kegiatan MBG tidak mematuhi standar kebersihan dan keamanan, maka pihak yang berwenang harus mengevaluasi kegiatan tersebut, apabila perlu menghentikan operasionalnya hingga ketentuan yang sudah ditetapkan dipenuhi,” tegasnya.




Menurutnya, langkah tegas tersebut merupakan bentuk perlindungan maksimal terhadap hak anak atas kesehatan, keselamatan, dan rasa aman dalam mengakses program pemerintah.
Dalam konteks peran pemerintah daerah, Ketua LPA Sumut menegaskan bahwa pemda memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan pengelola MBG mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Pemda harus mendorong agar pengelola MBG memenuhi ketentuan agar meminimalisir risiko yang akan terjadi,” katanya.
Muniruddin juga menyampaikan bahwa LPA Sumatera Utara tidak tinggal diam menyikapi polemik MBG di Bukit Malintang. Lembaganya terus melakukan pemantauan lapangan serta menerima laporan langsung dari masyarakat.




“LPA Sumut melakukan pantauan, menerima laporan masyarakat, dan akan merekomendasikan temuan-temuan di lapangan kepada pihak yang berwenang agar pengelolaan MBG sesuai ketentuan dan harapan,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Ketua LPA Sumut menyampaikan pesan khusus kepada para orang tua dan anak-anak penerima manfaat MBG agar tidak takut menyampaikan laporan jika menemukan praktik yang tidak sesuai standar.
“Kita meminta kepada orang tua dan anak-anak penerima MBG agar jangan takut melaporkan aktivitas MBG yang tidak memenuhi standar BGN,” pungkas Muniruddin Ritonga. (Magrifatulloh).
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati