Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1

Kejati Jatim Geledah Kantor KBS Surabaya Untuk Kasus Korupsi, Singky Soewadji Sebut Ada Hubungan dengan Penjarahan Satwa 2014

Kejati Jatim Geledah Kantor KBS Surabaya Untuk Kasus Korupsi, Singky Soewadji Sebut Ada Hubungan dengan Penjarahan Satwa 2014
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

Surabaya – Media Indonesia Times | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah menyelidiki perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) yang kini telah memasuki tahap penyidikan. Seiring dengan pelaksanaan penggeledahan di kantor KBS, pemerhati satwa liar dan koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) Singky Soewadji mengungkapkan bahwa kasus ini diduga berkaitan dengan dugaan penjarahan 420 ekor satwa yang terjadi pada tahun 2014.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan tindakan penggeledahan di lingkungan kantor PD TSKBS pada Kamis (5/2/2026). Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengajukan permintaan agar Kejati Jatim mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan tempat wisata satwa ikonik Surabaya tersebut.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah area penting kantor, antara lain kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, bagian pengadaan, ruang arsip, serta beberapa ruangan lainnya yang diduga menyimpan bukti-bukti terkait kasus. Dalam pelaksanaannya, penyidik melakukan pengecekan menyeluruh, menyegel beberapa ruangan di bagian keuangan dan mengamankan empat box kontainer yang berisi dokumen relevan. Selain dokumen, juga dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik seperti telepon genggam milik direksi, laptop, dan perangkat pendukung lainnya yang mungkin berisi data penting.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan dan mengamankan alat bukti terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS selama periode Tahun Anggaran 2013 hingga 2024. "Hasil awal penyidikan menunjukkan adanya indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu," jelasnya. Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026, dan Kejati Jatim menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Singky Soewadji mengungkap kembali kasus penjarahan 420 ekor satwa di KBS yang terjadi pada tahun 2014. Ia mengaku pernah mengalami proses hukum terkait kasus ini, di mana pada tahun 2018 ia ditahan di Rutan Medaeng selama 18 hari sebelum kemudian dialihkan menjadi tahanan kota dan akhirnya mendapatkan vonis bebas murni dari pengadilan. "Perjuangan belum selesai, perjalanan masih panjang, tapi Sekali Layar Terkembang, Surut Kita Berpantang," ujarnya dengan semangat yang tinggi.

Singky menyampaikan bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Jatim semakin memperkuat keyakinan dan menyemangati gerakan "Arek Suroboyo Peduli KBS" yang telah lama memperhatikan kondisi dan perkembangan di KBS Surabaya. "Ini makin terbukti bahwa memang ada kasus penjarahan 420 satwa KBS pada tahun 2014, dan kasus tersebut sengaja ditutupi karena melibatkan pejabat tinggi negara dan pengusaha nasional yang menggunakan nama konservasi sebagai kedok," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah dan Sekretaris Jenderalnya Tony Sumampau (perwakilan Taman Safari Indonesia) pernah mengajukan gugatan perdata terhadap Singky Soewadji beserta mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini terkait kasus ini. Namun, gugatan tersebut telah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Singky Soewadji yang juga dikenal sebagai mantan atlet, pelatih, serta pengurus pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI) mengutarakan harapannya agar Kejati Jatim tidak hanya fokus pada pengelolaan keuangan, tetapi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap aliran penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke KBS. Selain itu, ia juga berharap agar penyelenggaraan operasional malam hari (Night Zoo) di KBS yang akhirnya tidak berhasil berjalan dapat menjadi bagian dari penyelidikan, mengingat sebelumnya telah mendapatkan penolakan dari berbagai pihak termasuk dirinya sendiri. (Bagas)

Id
Penulis Idham Holid
Id
Editor Idham Holid

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN