Karhutla Di Tiga Desa Masuk Penyidikan, PT BOS Klaim Tak Beroperasi Sejak 2025
Kapuas hulu,MediaIndonesiaTimes.id 22 September 2026 — Dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Desa Kerangan Panjang, Desa Sekubah, dan Desa Tani Makmur, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kini masuk dalam proses penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kapuas Hulu.
Sebagian lokasi yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran tersebut disebut berada di dalam areal IUP PT BOS.




Informasi tersebut dikonfirmasi Media Indonesia Times melalui kuasa PT BOS, Fery. Ia membenarkan bahwa aparat Reskrim Polres Kapuas Hulu sedang melakukan proses penyidikan terkait dugaan karhutla tersebut.
Menurut Fery, pihak perusahaan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.




> “Benar, proses penyidikan sedang dilakukan oleh pihak Reskrim Polres Kapuas Hulu. Dari pihak PT BOS kami kooperatif dan mendukung dalam proses tersebut,” ujar Fery.




PT BOS Klaim Tak Beroperasi Sejak 2025
Fery menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak perusahaan, PT BOS sudah tidak menjalankan kegiatan operasional usaha di lapangan sejak awal 2025.




Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT BOS yang diterbitkan pada 2019 dan disebut telah berakhir masa berlakunya pada akhir 2024.
> “PT BOS sejak awal tahun 2025 sudah tidak melakukan operasional usaha karena PKKPR yang diterbitkan tahun 2019 sudah tidak berlaku terhitung akhir tahun 2024,” jelasnya.




Ia mengatakan perusahaan kemudian harus mengajukan PKKPR baru. Menurut Fery, PKKPR menjadi salah satu persyaratan dalam proses perizinan berusaha dan legalitas lokasi usaha, termasuk dalam pengajuan Hak Guna Usaha (HGU).




Kondisi tersebut, lanjutnya, turut berdampak terhadap tenaga kerja perusahaan. Sejumlah karyawan disebut telah dirumahkan dan saat ini hanya tersisa empat orang yang menjalankan pekerjaan administrasi.
Izin Usaha Disebut Mengalami Penghentian
Fery juga menyampaikan bahwa izin usaha PT BOS mengalami pembekuan atau penghentian sementara melalui sistem Online Single Submission (OSS) sejak 12 Maret 2026.
Selanjutnya, menurut keterangan pihak perusahaan, pada 13 Agustus 2026 PT BOS dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin oleh Bupati Kapuas Hulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas Hulu.
Dengan adanya sanksi tersebut, kata Fery, pelaku usaha diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usaha.
> “Proses perizinan inilah yang melatarbelakangi tidak adanya kegiatan operasional di lapangan karena fokus kami dalam pengurusan administrasi,” katanya.
PT BOS Sampaikan Permohonan Maaf
Terkait peristiwa kebakaran, Fery menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pemadaman.
Ia mengakui pihak perusahaan tidak dapat memberikan upaya maksimal dalam membantu penanganan kebakaran karena keterbatasan personel dan sarana pemadam kebakaran.
> “Dengan terjadinya karhutla ini, pihak PT BOS memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat dalam pemadamannya. Dari pihak PT BOS tidak dapat berupaya maksimal karena keterbatasan personel dan sarana pemadam kebakaran, karena memang sudah tidak beroperasional lagi di lapangan,” ujar Fery.
Dokumentasi Lapangan
Sementara itu, dokumentasi yang digunakan dalam pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran dan dokumentasi lapangan yang dilakukan jurnalis.
Foto tersebut memperlihatkan kondisi kawasan dari udara dengan sejumlah bagian vegetasi tampak mengalami perubahan kondisi dan warna, sementara kabut atau asap terlihat menyelimuti sebagian wilayah.
Dokumentasi visual tersebut menjadi bagian dari penelusuran jurnalistik untuk memberikan gambaran kondisi kawasan kepada masyarakat.
Namun demikian, kondisi yang terlihat dalam foto tidak dapat dijadikan kesimpulan mengenai penyebab kebakaran ataupun pihak yang bertanggung jawab.
Penentuan penyebab kebakaran, titik awal api, luas area terdampak, maupun ada atau tidaknya keterkaitan dengan aktivitas badan usaha merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Penyidikan Masih Berjalan
Hingga kini, proses penyidikan dugaan tindak pidana karhutla di tiga desa tersebut masih berlangsung.
Belum terdapat kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran. Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.
Keterangan PT BOS dalam pemberitaan ini merupakan penjelasan dari pihak perusahaan mengenai kondisi operasional, status perizinan, serta sikap perusahaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Media Indonesia Times akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut berdasarkan informasi dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum serta pihak-pihak terkait.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati