Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1
Polri

KAPOLRES KAPUAS GELAR PRESS RELEASE, UNGKAP KASUS PEMBAKARAN LAHAN, CURANMOR, DAN PENCURIAN

KAPOLRES KAPUAS GELAR PRESS RELEASE, UNGKAP KASUS PEMBAKARAN LAHAN, CURANMOR, DAN PENCURIAN
Ilustrasi
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

KUALA KAPUAS — Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah, menggelar rilis pers pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana, meliputi pembakaran lahan, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan pencurian, pada Rabu (30/09/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai di halaman belakang Polres Kapuas dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan adanya 4 (empat) Laporan Polisi yang telah terdaftar dan ditindaklanjuti:

 

1. LP/A/10/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KAPUAS/POLDA KALTENG, tertanggal 30 September 2026 — dugaan tindak pidana perbuatan yang mengakibatkan kebakaran serta kelalaian menyebabkan kebakaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 308 dan/atau Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​

2. LP/A/11/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KAPUAS/POLDA KALTENG, tertanggal 21 September 2026 — dugaan tindak pidana perbuatan yang mengakibatkan kebakaran serta kelalaian menyebabkan kebakaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 308 dan/atau Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​

3. LP/B/06/IX/2026/SPKT/POLSEK KAPUAS TENGAH/POLRES KAPUAS/POLDA KALTENG, tertanggal 15 September 2026 — dugaan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​

4. LP/B/05/IX/2026/SPKT/POLSEK KAPUAS TENGAH/POLRES KAPUAS/POLDA KALTENG, tertanggal 10 September 2026 — dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Kegiatan rilis pers ini dihadiri oleh Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Reserse Narkoba, Kasi Humas, Kasipropam, jajaran personel Reskrim dan Narkoba, serta para awak media.

 

Acara berlangsung lancar dan tertib, berakhir sekira pukul 11.30 WIB. Kapolres Kapuas menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di wilayah hukum Kapuas, termasuk pembakaran lahan yang merugikan masyarakat dan lingkungan, serta tindak pidana pencurian yang mengganggu keamanan warga. Ucapnya

Su
Penulis Subianto
Re
Editor Redaksi
Sumber Humas

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN