Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1
Berita

Kanit Regident Melalui Kasubnit : "HOAKS", Issue Yang di Hembuskan "Ada Permainan" di Area Satpas Colombo

Kanit Regident Melalui Kasubnit : "HOAKS", Issue Yang di Hembuskan "Ada Permainan" di Area Satpas Colombo
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

SURABAYA - Media Indonesia Times | Terjawab sudah terjadi gaduh issue yang senter di kalangan "calo- calo" bermangkal di area Satpas SIM Colombo yang konon ada dugaan ada permainan miskipun kondisi Close-Zero, khususnya di area praktek SIM C maupun SIM A.

Berikut keterangan menurut Kanit Regident Satpas SIM Colombo yakni AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik, didampingi Kasubnit Ipda Hariyo Indarto saat dikonfirmasi, Senin (02/03/2026) mengatakan, Saya pastikan Hoaks (Close-Zero) tidak ada titipan, dan juga terkait beredarnya issue di ruang area praktek SIM itu tidak benar adanya (Hoax)," ucapnya.

Perlu kami sampaikan, lanjut Hariyo, terkait temuan wartawan (red)tentang pemohon yang lulus murni dalam mengikuti uji praktek SIM A, saya pastikan tidak ada campur tangan tim petugas praktek dalam kelulusanya (tidak ada ACC).

"Sekali lagi pemohon SIM A tersebut (red) murni lulus sesuai prosedur, beliau (pemohon SIM A)sudah ikut praktek beberapa kali, hingga harus registrasi ulang harus ikut ujian teori lagi. "Saat registrasi ulang terus lanjut ujian teori tepatnya tanggal 26 Februari 2026 di nyatakan lulus teori," ulasnya.

Setelah dinyatakan lulus teori, sambung kata Hariyo, pemohon mengikuti uji praktek SIM A dan nyatakan lulus prosedur oleh tim praktek saat menangani uji praktek pemohon yang maksut.

"Maka pemohon bisa lanjut proses ferivikasi cetak SIM sesuai yang di inginkan pemohon, sekali lagi kami sampaikan bahwa informasi informasi yang gaduh itu, tentang ada "permainan" Hoax adanya," tegasnya.

Kasubnit menambahkan, bilamana ada rekan-rekan wartawan ada temuan yang tidak sesuai "komitmen Satpas Colombo", silahkan langsung hubungi kami (Ipda Hariyo Indarto).

"Dan perlu kami sampaikan terkait uji praktek pemohon di beri kesempatan 2 kali dalam waktu 14 hari, intinya 2 kali kesempatan dalam selisih hari atau tanggal berdekatan semisal tidak lulus tanggal 26 hari Kamis bisa lanjut ikut ujian praktek tanggal 27 atau tanggal-hari lain waktu. " Intinya di beri kesempatan 14 hari, jikalau kesempatan 2 kali uji praktek namun sudah 14 hari, maka harus melakukan registrasi ulang lagi," tutup Kasubnit Ipda Hariyo Indarto. (Bagas)

Id
Penulis Idham Holid
Id
Editor Idham Holid

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN