IUP Hanya Jadi ‘Selendang’, Praktik Tambang Pasir Ilegal Menjamur di Jawa Tengah
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Berdasarkan ketentuan IUP OP, aktivitas tambang pasir rakyat atau skala tertentu dibatasi hanya diperbolehkan menggunakan satu unit alat berat. Namun, pemantauan di lima wilayah strategis mengungkap realita yang kontras. Di Kabupaten Magelang, ditemukan satu titik lokasi tambang yang dioperasikan oleh hingga 30 alat berat. Sementara di Klaten, perusahaan berizin terpantau mengoperasikan 2 hingga 4 alat berat, bahkan tetap bekerja hingga malam hari.
Negara Ditipu, Bukan Sekadar Korupsi
Kondisi ini mengindikasikan bahwa IUP hanya dijadikan formalitas hukum atau "selendang" untuk melegalkan aktivitas yang melanggar ketentuan. Negara dirugikan secara ganda: pertama dari kerusakan lingkungan yang tidak terkendali akibat penggunaan alat berat berlebih, dan kedua dari potensi penerimaan negara (pajak dan royalti) yang tidak sebanding dengan volume material yang dikeruk.




"Ini bukan lagi sekadar tindak pidana korupsi, tapi negara sedang ditipu oleh perusahaan melalui pengurusan izin yang tidak ditaati di lapangan," ungkap narasumber yang memantau langsung wilayah tersebut.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Kritik tajam diarahkan kepada dua instansi utama:
* Pengawasan Pemerintah/ESDM: Lemahnya pengawasan memicu stigma bahwa otoritas terkait "tahu tapi pura-pura tidak tahu" terhadap pelanggaran jumlah alat berat di lokasi tambang.




* Aparat Penegak Hukum: Polisi dinilai cenderung pasif dan enggan bertindak dengan alasan perusahaan memiliki IUP. Padahal, secara hukum, penggunaan alat berat yang melebihi kapasitas izin secara otomatis mengkategorikan aktivitas tersebut sebagai pelanggaran pidana pertambangan.
Tanpa adanya tindakan tegas dan sinkronisasi antara izin dan realita lapangan, sumber daya alam Jawa Tengah akan terus dikuras secara ilegal di bawah naungan izin resmi yang dimanipulasi.
(Redaksi)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati