Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Indikasi Pemalsuan Surat Jual Beli Lahan Kavling Di Sukadanham Bandar Lampung, Pemalsu Menanti Penjara 6 Tahun

Indikasi Pemalsuan Surat Jual Beli Lahan Kavling Di Sukadanham Bandar Lampung, Pemalsu Menanti Penjara 6 Tahun
Warga yang dirugikan atas dugaan pemalsuan surat jual beli memasang spanduk diatas lahan miliknya yang dipalsukan
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

Bandar Lampung - Seorang warga pemilik tanah 240 meter bernama Indra (40) di Jalan H. musa BLK Sukadanaham Kota Bandar Lampung mengehentikan seorang pemborong yang bernama Arie (30) melakukan pekerjaan proyek pondasi di lahan yang dugaan penyerobotan dengan indikasi pemalsuan surat jual beli tanah.

Anda belum membaca semua isi berita ini
An
Penulis Andre
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN