Indikasi Pemalsuan Surat Jual Beli Lahan Kavling Di Sukadanham Bandar Lampung, Pemalsu Menanti Penjara 6 Tahun
Bandar Lampung - Seorang warga pemilik tanah 240 meter bernama Indra (40) di Jalan H. musa BLK Sukadanaham Kota Bandar Lampung mengehentikan seorang pemborong yang bernama Arie (30) melakukan pekerjaan proyek pondasi di lahan yang dugaan penyerobotan dengan indikasi pemalsuan surat jual beli tanah.
Tim media menelusuri setelah keberadaan Arie untuk memintai keterangan mengangatakan " Saya hanya diperintahkan oleh Rudiantoro untuk menggali mendirikan pondasi dengan perjanjian kontrak kerja dan diberi upah sesuai kesepakatan, Pak Rudiantoro memberikan saya fotokopi surat jual beli tanah yang saya kerjakan" ujarnya Sabtu (27/6/2026)




Selain Indra pemilik lahan kavling ada beberapa korban yang tanahnya diserobot seperti Angga, Wahyudi dan Magdalena, pantauan kami lahan kavling yang diduga dipalsukan surat jual beli dipasang spanduk bertuliskan " Waspada Mafia Tanah" menurut keterangan warga disekitar maraknya penyerobotan lahan di Sukadanaham namun aparatur dan perangkat terkait tutup mata.
Menurut keterangan Indra pemilik lahan yang dipalsukan surat jual beli mengatakan " Saya akan melaporkan bersama temen-temen ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan pemalsuan surat jual beli dengan alat bukti yang kuat" kata Indara.




Ancaman pun akan menjeratnya bila benar surat jual beli tanah dipalsukan oleh pembeli yang menurut Arie diperintah menggali untuk mendirikan pondasi. Berdasarkan undang-undang Pasal 263 Ayat (1) KHUP: Menjerat orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat jual beli dengan maksud untuk digunakan seolah-olah asli dan dapat menimbulkan kerugian. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati