Hampir 6 Bulan Belum Ditetapkan Tersangka, Penanganan Kasus Anak Nova Indra Fitriansyah di Polresta Banyuwangi Kuasa Hukum Angkat Bicara
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Menurut Donny, hingga saat ini proses penanganan perkara dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan kejelasan, meskipun laporan telah dilayangkan sejak tahun 2025 lalu. Ia menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya siap menempuh langkah hukum.
“Jika tidak ada kejelasan, kami akan melaporkan penanganan perkara ini ke Paminal Polri dan Propam Polda Jawa Timur bahkan ke irwasum,” tegas Donny.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa korban sempat menjalani perawatan medis selama 17 hari akibat luka yang dialami, yang menurutnya seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk segera meningkatkan status perkara.




Hingga kini, hampir setengah tahun berlalu sejak laporan dibuat, namun belum ada tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keseriusan penanganan perkara oleh aparat kepolisian di wilayah Banyuwangi.
Pihak kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat bertindak profesional dan transparan demi memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban.
(Rd)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati