Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1
Berita

Hadang Kelompok Remaja Gresik di Candi Lontar, 7 Pemuda Surabaya Barat Jadi Tersangka Pengeroyokan

Hadang Kelompok Remaja Gresik di Candi Lontar, 7 Pemuda Surabaya Barat Jadi Tersangka Pengeroyokan

SURABAYA — Media Indonesia Times | Narasi bentrokan antarkelompok remaja yang sempat simpang siur di kawasan Surabaya Barat akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya meluruskan bahwa insiden berdarah di Jalan Candi Lontar, Kecamatan Sambikerep, bukan merupakan tawuran dengan kekuatan seimbang, melainkan aksi penghadangan dan pengeroyokan sepihak.

 

Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di depan SD Al-Mizan. Insiden bermula saat serombongan pemuda berjumlah sekitar 25 orang yang mengatasnamakan diri kelompok SPARTA asal Gresik memasuki wilayah Surabaya.

 

Menurut keterangan polisi, kedatangan mereka bertujuan untuk mencari rekan mereka yang diduga sempat menjadi korban penganiayaan sebelumnya.

 

Namun, saat melintas di Jalan Candi Lontar, rombongan SPARTA mendadak dihadang oleh kelompok lokal yang mengaku sebagai ANJALUTUNG dari Surabaya Barat. Situasi di lapangan dengan cepat eskalatif. Kalah angin, sebagian anggota SPARTA memilih lari menyelamatkan diri.

 

Sial bagi enam pemuda di rombongan tersebut; mereka terkepung dan menjadi sasaran amuk massa menggunakan tangan kosong hingga hantaman paving block.

 

Akibat pengeroyokan tersebut, enam orang dilaporkan menderita luka serius. Korban berinisial S harus menerima tujuh jahitan di kepala, sementara IM diduga mengalami gegar atau luka robek di kepala akibat hantaman paving block. Korban lain, AO, mengalami luka bakar di telapak tangan kanan setelah diduga dipaksa menempel pada knalpot panas.

 

Tiga korban lainnya, MI, RF, dan AR, mengalami luka memar di wajah serta pembengkakan di kepala. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti di lokasi, termasuk bongkahan paving block, pakaian korban, serta dokumen hasil visum et repertum.

 

Tujuh Orang Jadi Tersangka

 

Buntut dari kekerasan jalanan ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya bergerak cepat dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah KR, MH, SP, FR, MS, MAI, dan F. Seluruhnya kini tengah diproses secara hukum atas dugaan perkara pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama.

 

Dalam dokumen pemeriksaan polisi, peran masing-masing tersangka mulai dipetakan. Tersangka KR diduga kuat menjadi aktor utama yang memukul wajah korban sekaligus melempar paving block ke arah IM. Tersangka FR diduga menganiaya AO dengan cara menempelkan tangan korban ke knalpot motor. Sementara itu, tersangka MH, SP, dan F disinyalir mengeroyok RF, sedangkan MS dan MAI diduga kuat memukuli MI.

 

Meskipun kepolisian telah memetakan kronologi dan peran para tersangka berdasarkan bukti awal, koridor hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Atribusi dan pembuktian final mengenai detail peristiwa serta peran konkret tiap individu masih harus diuji lewat fakta-fakta yang muncul di persidangan nanti. (Bagas)

Ba
Penulis Bagas

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN