Dugaan Maladministrasi P3K di ULM: Humas & Rektor Bungkam Lempar Tanggung Jawab hingga Blokir Nomor Wartawan
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
BANJARMASIN, Jumat 8 Mei 2026 – Dugaan ketidaksesuaian formasi dalam penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Rektorat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mencuat ke publik. Ironisnya, upaya konfirmasi kepada pimpinan ULM justru berujung pada sikap bungkam dan pemblokiran nomor Wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat pegawai P3K atas nama Irfanayah yang diduga tidak ditempatkan sesuai formasi. Seharusnya bertugas di MIPA Banjarbaru, yang bersangkutan justru tetap bekerja di bagian rumah tangga Rektorat ULM. Irfanayah disebut telah bekerja di unit tersebut bahkan sebelum diangkat sebagai P3K.




Lebih lanjut, muncul dugaan penggunaan ijazah Sekolah Dasar (SD) dalam proses pekerjaan di lingkungan rektorat. Hal ini memicu keresahan pegawai lain. “Kasihan yang pakai ijazah SMA, justru ditempatkan di luar. Padahal sama-sama P3K,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Selain Irfanayah, nama Mulkani juga turut disorot karena diduga mengalami hal serupa, yakni tidak menempati posisi sesuai formasi yang ditetapkan saat rekrutmen.




*Rektor dan Humas ULM Bungkam*
Saat dikonfirmasi wartawan media ini melalui pesan chat aplikasi WhatsApp kepada Rektor ULM Prof. Dr. Ahmad Alim Bachri, SE., M.Si tidak memberikan keterangan resmi. Rektor justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Wakil Rektor 2 Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum, Dr. Ir. Arief Rahmad Maulana Akbar, M.Si., IPU.




Tidak hanya itu, Andi Nursalam A.s. pihak Humas ULM juga tidak bersedia memberikan keterangan resmi. Andi Nursalam justru menyarankan agar wartawan media ini menghubungi Wakil Rektor 4 Bidang Kerjasama, Humas, dan Sistem Informasi, Dr. Ir. Yusuf Azis, M.Sc.
Parahnya, setelah upaya konfirmasi tersebut, nomor kontak WhatsApp Wartawan media ini diketahui telah diblokir oleh Rektor ULM. Tindakan ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.




*Tuntutan Transparansi*
Sikap tertutup pimpinan ULM menimbulkan tanda tanya besar terkait tata kelola dan pengawasan internal dalam proses rekrutmen serta penempatan P3K. Publik mendesak pihak ULM untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan transparan.




Kasus ini juga akan kami laporkan kepada Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dan pelanggaran prinsip merit sistem dalam manajemen ASN sesuai UU No. 20 Tahun 2023.
Kami meminta Kemendikbudristek untuk turun tangan melakukan audit terhadap proses rekrutmen dan penempatan P3K di ULM demi menjaga integritas institusi pendidikan tinggi.




Penulis: Raihan
Editor:
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati