Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Dr SURATNO, SH, MH Minta Polres Kebumen Segera Tangani Laporan Baliknya Terkait Pengurus KUD

Dr SURATNO, SH, MH Minta Polres Kebumen Segera Tangani Laporan Baliknya Terkait Pengurus KUD

Kebumen, - Suratno Rabu ( 22/07-2026) meminta Polres Kebumen menangani laporan yang telah disampaikannya secara profesional, independen, dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku laporan pada Rabu (15/07-2026 ) ." Saya, telah melaporkan dua pengurus KUD Sinar Harapan Jatimulyo, Achmad Basuki dan Amad Basori, pada minggu yang lalu, " Ucapnya. 

Permintaan tersebut disampaikan mengingat hingga saat ini Suratno masih menjalani proses pemeriksaan di Unit I Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah terkait laporan yang diajukan oleh Achmad Basuki selaku pengurus KUD Sinar Harapan Jatimulyo mengenai dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan objek SHM Nomor 285 atas nama Madyahyo di Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen pada Senin ( 6-07-2026) yang lalu.

Menurut Suratno, perkara yang sedang ditangani Polda Jawa Tengah dan laporan yang diajukannya ke Polres Kebumen memiliki keterkaitan objek dan para pihak yang sama. Menurut pengacara Suratno ada kesamaan obyek subyeknya, informasinya perkara yang dilaporkan Terkait pelapor Acmad Basuki sudah di SP3 Kan. " Menurut informasi dari klien kita, perkara yang sama sudah di SP3Kan, sehingga laporan Achmad Basuki dilaporkan kembali sebagai keterangan palsu dan laporan palsu Terkait kepemilikan SHM yg diklaim KUD, Tersebut, " Tegas Harmono. Oleh karena itu, penanganannya diharapkan dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun perbedaan penilaian terhadap fakta hukum.

Suratno juga menambahkan bahwa dalam proses pemeriksaan di Polda Jawa Tengah, penyidik telah menyarankan agar dilakukan mediasi dengan Achmad Basuki sebagai pelapor padahal Suratno tidak ada hubunganya dengan Achmad Basuki sebagai pengurus KUD, dia membeli kepada Ahli waris dan Ajib. Namun, menurut Suratno, dirinya merupakan pembeli yang beritikad baik atas objek yang dipersengketakan sehingga penyelesaian perkara tetap harus mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Suratno berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta secara utuh, termasuk menelusuri dasar klaim kepemilikan yang menjadi pokok sengketa yg dianggap milik KUD, sehingga tercipta kepastian hukum bagi seluruh pihak, Kalau emang mempunyai hak yang diklaim KUD gugat saja secara keperdataan kita adu data, " Tambahnya.

Melalui rilis ini, Suratno mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum, tidak menggiring opini publik, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kami percaya Polres Kebumen dan Polda Jawa Tengah akan bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam mengungkap fakta hukum yang sebenarnya," demikian pernyataan Suratno.

Ha
Penulis Harmono

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN