Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1
Berita

Debt Collector Intimidasi Advokat hingga Pingsan di Depan Kantor Kejari, Suripto Minta APH Tegas

Debt Collector Intimidasi Advokat hingga Pingsan di Depan Kantor Kejari, Suripto Minta APH Tegas
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

Banyuwangi — Dugaan intimidasi dan kekerasan oleh oknum debt collector kembali terjadi di Banyuwangi. Seorang advokat bernama Nur Syafi’i dilaporkan sempat pingsan usai mengalami dugaan penganiayaan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Sabtu (21/2/2026).

Peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah menjalankan tugas profesinya mendampingi klien. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga mendapat intimidasi disertai kekerasan fisik dari sejumlah oknum debt collector hingga kehilangan kesadaran. Kejadian ini berlangsung di ruang publik yang semestinya menjadi simbol penegakan hukum.

Insiden tersebut menuai reaksi keras dari kalangan praktisi hukum. Suripto menilai tindakan itu sebagai pelanggaran serius dan tidak boleh dibiarkan berulang.

“Intimidasi hingga menyebabkan advokat pingsan, terlebih terjadi di depan kantor kejaksaan, adalah perbuatan serius. Saya meminta aparat penegak hukum bertindak tegas,” ujar Suripto, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, advokat merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap advokat di ruang publik dinilai mencederai wibawa hukum dan menimbulkan rasa tidak aman di masyarakat.

Suripto mendesak APH, khususnya kepolisian, segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku agar praktik intimidasi oleh oknum debt collector tidak kembali terulang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Sementara itu, korban dikabarkan telah menempuh langkah hukum atas peristiwa yang dialaminya.

Red.

Id
Penulis Idham Holid
Id
Editor Idham Holid

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN