Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1

Data Izin Tambang Ditindaklanjuti Kementrian ESDM, Ari Bakal Surati DPMPTSP Jatim

Data Izin Tambang Ditindaklanjuti Kementrian ESDM, Ari Bakal Surati DPMPTSP Jatim
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

BANYUWANGI – Aktivitas tambang non-logam di Banyuwangi kembali jadi sorotan. Aktivis asal Banyuwangi, Ari Bagus Pranata, sebelumnya sudah melayangkan surat ke. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, selain itu, dirinya bakal berkirim surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur (Jatim).

Surat tersebut dikirim untuk meminta keterbukaan data perizinan tambang non-logam, seperti pasir, tanah urug, dan batu, yang beroperasi di wilayah Banyuwangi dalam beberapa tahun terakhir.

Ari ingin mengetahui secara jelas tambang mana saja yang punya izin, siapa pemegang izinnya, lokasi tambangnya di desa dan kecamatan mana, seberapa luas wilayahnya, serta sampai kapan izinnya berlaku. Ia juga meminta data peta sebaran dan titik koordinat tambang agar bisa dicek langsung dengan kondisi di lapangan.

"Apakah izinnya Sudah IUP OP atau Masih WIUP ekspolasi, data yang saya minta itu langsung dari 2 lembaga resmi jadi saya tidak ragu lagi,"ucapnya.

Menurut Ari, selama ini masyarakat yang tinggal di sekitar tambang sering tidak tahu status legal aktivitas tambang di wilayahnya. Padahal, ada dampak yang dirasakan warga sangat nyata, mulai dari debu, kerusakan jalan, hingga ancaman kerusakan lingkungan.

“Warga hanya kebagian dampaknya, tapi tidak pernah tahu soal izinnya. Ini yang ingin dibuka supaya semua jelas,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menyampaikan bahwa permintaan informasi tersebut sudah ditindaklanjuti oleh unit terkait dan pemohon diminta menunggu jawaban lanjutan. Kini, dengan adanya surat ke DPMPTSP, Ari berharap data dari pusat dan daerah bisa saling dicocokkan.

Menurutnya, pencocokan data ini penting untuk memastikan tidak ada izin yang tumpang tindih, tidak aktif, atau justru aktivitas tambang yang berjalan tanpa izin yang jelas.

Langkah ini dilakukan untuk kepentingan pemberitaan yang berimbang sekaligus sebagai bentuk kontrol sosial agar tata kelola pertambangan non-logam di Banyuwangi lebih terbuka dan tidak merugikan masyarakat.

Ari berharap, baik Kementerian ESDM maupun DPMPTSP dapat membuka data perizinan secara transparan, sehingga publik memiliki gambaran utuh tentang kondisi pertambangan pasir, tanah urug, dan batu di Banyuwangi.

(REDAKSI)

Id
Penulis Idham Holid
Id
Editor Idham Holid

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN