Bupati Tolak Pelantikan Perangkat Desa, HohonAnggap Pemkab Intervrnsi
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
BANJARNEGARA -Kasus penolakan atas pelantikan perangkat hasil seleksi, terus bergulir. Pj Sekda Banjarnegara, Drs. Tursiman S.Sos., dalam konferensi pers Senin (4/5/2026), menegaskan bahwa keputusan Bupati dr. Amalia Desiana didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat. "Ditemukan ketidaksesuaian prosedur yang membuat Bupati tidak memberikan persetujuan demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa," jelasnya.
Atas penolakan pelantikan perangkat hasil seleksi yang diadakan di desa Purwasaba itu, Kades Hoho atau sering disapa Welas Yuni Nugroho mejyatakan: "Itu Kewenangan Kepala Desa". Bupati dianggap terlalu intervrnsi
Merespons keputusan tersebut, Kades Hoho atau Welas Yuni Nugroho menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah kewenangan mutlak kepala desa Ia menilai intervensi Pemkab telah melampaui batas kewenangan tersebut. Penolakan itu setelah bergulir ada audiensi dari LSM (Hrm)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati