BEM PTMA Zona III (Jawa Barat) Tolak Tegas Polri Dibawah Kementerian, Harusnya Dibawah Presiden. Januari 2026
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, 26 Januari 2026. Kapolri Jenderal Listyo menyampaikan penolakan terkait ide yang menempatkan institusi Polri di bawah Kementerian.
Muhammad Tazakka Ahsan selaku Koordinator Jawa Barat BEM PTMA Zona III menolak tegas karena bahwa kedudukan kelembagaan Polri tetap berada di bawah Presiden. Penegasan tersebut diikuti dorongan untuk mengoptimalkan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya penguatan budaya kerja, organisasi, dan kelompok guna mewujudkan Polri yang responsif, profesional, dan akuntabel.
Jika kita mengulas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian maka kita menemuka inti sari bahwa Polri seharusnya dibawah Presiden karena lembaga Polri adalah lembaga Independent.




Lebih lanjut Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam paparanya saat rapat bersama Komisi III Menyatakan bahwa Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian,” tuturnya.
Hal ini adalah konsep dan dampak yang ideal karena sejatinya Polri adalah kelembagaan yang sangat menyentuh masyarakat, Apalagi Dari hasil survei, Polri memperoleh tingkat kepercayaan masyarakat sebesar 76,2 persen, yang merupakan akumulasi dari kategori sangat percaya dan percaya. Angka tersebut menunjukkan tren positif, di mana kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara terus mengalami pemulihan ungkap Ahsan selaku Koordinator Jawa Barat BEM PTMA Zona III menaungi 16 kampus di Jawa Barat
Dengan kondisi ini maka perlunya kita mengkaji secara konstitusi bahwa dalam pasal 4 ayat 1 bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Sehingga jika Polri dibawah Presiden maka tindakan polri memiliki tupoksi yang progresif tapi jika dibawah kementrian maka khusus akan menimbulkan potensi ‘matahari kembar’ sehingga terjadinya inkosistensi dalam kewenengan.
(REDAKSI)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati