Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

BBM Subsidi Diduga Dialirkan ke Bak Truk dan Drum, Publik Desak Audit Menyeluruh SPBU Milik Pemda Kapuas Hulu

BBM Subsidi Diduga Dialirkan ke Bak Truk dan Drum, Publik Desak Audit Menyeluruh SPBU Milik Pemda Kapuas Hulu

Kapuas Hulu, MediaIndonesiaTimes.id 4 Juli 2026.Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU berkode 65.787.002 di Jalan Sintang–Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi sorotan publik setelah tim media mendokumentasikan dugaan pengisian solar subsidi ke bak truk dan drum pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 12.33–12.40 WIB.

 

Berdasarkan dokumentasi lapangan, terlihat aktivitas yang diduga berupa pengisian solar subsidi ke wadah yang berada di bak kendaraan, bukan langsung ke tangki kendaraan. Dokumentasi tersebut telah dilengkapi penanda waktu dan lokasi.

 

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian prosedur penyaluran BBM subsidi dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat berharap pihak pengelola SPBU memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi.

 

Secara regulasi, penyaluran BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah sebagian melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta berbagai peraturan pelaksana yang mengatur tata kelola pendistribusian BBM bersubsidi.

 

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan, maka ketentuan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat menjadi salah satu dasar penegakan hukum, tentu setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

 

Selain itu, mekanisme penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) atau solar subsidi juga berada dalam pengawasan BPH Migas dan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan operasional yang berlaku.

 

Atas dasar itu, publik mendesak BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Polres Kapuas Hulu, Dinas Perdagangan, dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh guna memastikan apakah aktivitas yang terekam tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga hak masyarakat atas BBM bersubsidi.

Ad
Penulis Adi

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN