Beredar kabar panas di media sosial adanya 30 Oktober 2026 bantuan mesin perahu bagi nelayan kecil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Banyuwangi tercoreng. Sebanyak 5 unit mesin tempel berkapasitas 9 PK yang dialokasikan untuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Pawon Jaya, Kelurahan Sobo, diduga tidak sampai ke tangan nelayan yang berhak.
Anda belum membaca semua isi berita ini
Bantuan tersebut tercatat sebagai penerima KUB Nelayan Pawon Jaya Tahun Anggaran 2026. Namun berdasarkan informasi dan bukti rekaman yang diterima, kelima mesin tersebut diduga telah dialihkan kepemilikannya melalui mekanisme jual beli senilai Rp2.000.000 per unit, tanpa prosedur alih pakai resmi dari Dinas Perikanan. Perbuatan ini diduga melanggar Permen KKP No. 62 Tahun 2021 serta Berita Acara Serah Terima (BAST) bantuan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banyuwangi angkat suara.
Menanggapi polemik tersebut, Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi Kepala Dinas Suryono Bintang Samudra, S.P., M.Si., melalui pejabat bidang Pengelolaan Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda, Setyoharini.memberikan penjelasan terkait hasil klarifikasi kepada kelompok penerima bantuan.
Dalam keterangannya, pihak dinas menyampaikan bahwa informasi mengenai penjualan atau pemindahan mesin bantuan tersebut tidak benar. Menurutnya, mesin masih berada di lingkungan kelompok dan tidak diperjualbelikan.
"sebetulanya mesin Tidak dijual, mesinnya masih ada disana," terang Setyoharini yang disapa Rini
Rini menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan pertemuan bersama anggota KUB Nelayan Pawon Jaya. Dari total 22 anggota, sebanyak 18 orang hadir dalam pertemuan tersebut.
"18 orang itu sudah mewakilim sedangkan yang empat masih melaut,' tutur rini.
Dalam musyawarah itu, dibahas mekanisme penggunaan mesin bantuan sekaligus persoalan kontribusi anggota yang sebelumnya menimbulkan kesalahpahaman.
Menurut penjelasan pihak dinas, pada awalnya terdapat pemahaman bahwa anggota harus memberikan kontribusi terlebih dahulu sebelum memanfaatkan mesin. Namun, setelah dilakukan pembahasan dan diberikan penjelasan, akhirnya disepakati bahwa mesin merupakan fasilitas bersama yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan seluruh anggota kelompok.
Kesepakatan tersebut, kata pihak dinas, telah dituangkan dalam notulen rapat dan ditandatangani oleh anggota yang hadir.
"sudah kita kasih pengertian kepada anggota bahwa mesin itu dipakai bersama-samaKUB-nya, dan sudah disepakati bersama kita bikin notulen mereka sudah tandatangan,'kata rini.
Mengenai informasi kontribusi sebesar Rp2 juta, pihak dinas menjelaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan pembayaran atas pembelian mesin bantuan.
Mekanisme kontribusi kemudian diperbaiki melalui hasil musyawarah. Anggota tidak diwajibkan menyetorkan uang di awal, melainkan memberikan kontribusi setelah melaut apabila memperoleh hasil atau rezeki.
Tidak ditetapkan nominal tertentu yang harus disetorkan setiap anggota. Pertimbangannya, penghasilan nelayan tidak selalu sama. Ada kalanya hasil tangkapan cukup banyak, tetapi pada kesempatan lain hasil melaut hanya mencukupi biaya operasional.
Dengan mekanisme tersebut, pengurus kelompok tidak diperbolehkan memaksakan besaran kontribusi kepada anggota.
"Uang kontribusi (Rp. 2.000.000) sudah dikemablikan," ucap dia.
Dana kontribusi yang terkumpul nantinya diperuntukkan bagi kepentingan bersama, termasuk kegiatan sosial dan kesejahteraan kelompok. Di antaranya santunan anak yatim, pemberian sembako, serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Selain membahas kontribusi, musyawarah juga membicarakan mekanisme penggunaan dan perawatan mesin agar tidak hanya dikuasai oleh ketua maupun anggota tertentu.
Pihak dinas menjelaskan bahwa terdapat tujuh unit mesin dalam pengaturan bantuan kelompok yang dibahas. Pengelolaannya direncanakan melalui pembagian tanggung jawab kepada kelompok-kelompok kecil yang masing-masing terdiri atas sekitar empat orang.
Melalui sistem tersebut, setiap kelompok memiliki tanggung jawab terhadap penggunaan dan perawatan mesin. Pemanfaatannya dilakukan secara bergantian sehingga anggota memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan fasilitas bantuan.
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.