Kuasa Hukum Buka Dokumen Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi dan Pemalsuan Dokumen, Publik Menunggu Langkah Penegak Hukum
Kapuas Hulu, MediaIndonesiaTimes.id 11 Juni 2026.Dalam sepekan terakhir, perhatian publik tertuju pada pernyataan kuasa hukum Flora Darosari, S.Psi., mantan Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda), yang mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran terkait distribusi BBM subsidi dan pemalsuan dokumen.
Kuasa hukum Flora Darosari, Dominikus Arif, menyampaikan bahwa kliennya diberhentikan setelah mengusulkan pergantian transportir BBM yang diduga melakukan penyelewengan solar subsidi. Seluruh keterangan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari materi yang telah disampaikan dalam proses hukum dan laporan kepada aparat penegak hukum.




Kepada awak media, Sabtu (11/7/2026), Dominikus Arif menegaskan bahwa Flora Darosari mulai menemukan sejumlah kejanggalan setelah diangkat sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT UKM (Perseroda) pada 3 Agustus 2022.
Menurutnya, sekitar satu bulan setelah menjabat, Flora menemukan dugaan penyelewengan solar subsidi sebanyak lima tangki setiap bulan serta data kehilangan (losses) BBM yang dinilai cukup besar dan berdampak terhadap kerugian perusahaan.




"Dari hasil evaluasi internal itulah kemudian direksi mengusulkan pergantian transportir kepada Pertamina disertai justifikasi atas temuan-temuan tersebut, dan usulan itu juga disampaikan kepada Bupati selaku pemegang saham," ujar Dominikus.
Ia menduga praktik tersebut berlangsung sejak 2017 hingga 2022 dan berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp14 miliar. Dugaan tersebut, kata dia, menjadi salah satu alasan utama pergantian transportir.




Ancaman Setelah Usulan Pergantian Transportir
Dominikus juga mengungkapkan bahwa setelah surat usulan pergantian transportir tertanggal 12 Desember 2022 disampaikan kepada pihak Pertamina, tiga orang direksi disebut menerima ancaman melalui pesan WhatsApp.




Menurutnya, pesan tersebut dikirim pada 24 Desember 2022 oleh seseorang bernama Jalung yang mengaku hanya menyampaikan pesan dari "Beliau".
Dalam pesan tersebut, sebagaimana diklaim kuasa hukum, terdapat kalimat yang meminta agar transportir lama tidak diganti.




Dominikus menyebut tangkapan layar percakapan tersebut telah diajukan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan di PTUN Pontianak.
Ia juga menyatakan bahwa pada 17 Januari 2023, Flora Darosari dipanggil oleh Asisten Perekonomian Kabupaten Kapuas Hulu untuk bertemu dengan Triwati. Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuannya, kembali disampaikan pesan agar pergantian transportir tidak menimbulkan persoalan bagi pihak tertentu.




Dugaan Pemalsuan Dokumen
Selain dugaan penyelewengan solar subsidi, Dominikus Arif juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen yang disebut dilakukan oleh pihak transportir.
Ia menjelaskan dugaan tersebut terungkap setelah Pertamina melakukan investigasi atas surat permohonan pergantian transportir yang sebelumnya diajukan Direksi PT UKM.
Menurutnya, Pertamina mengonfirmasi surat pernyataan Direktur PT Perintis tertanggal 15 Desember 2022 mengenai pembelian BBM jenis Dexlite (Own Use NPSO) sebagai bagian dari dokumen administrasi transportir.
Dalam dokumen tersebut, lanjutnya, diduga terdapat nota pembelian yang dipalsukan, termasuk penggunaan stempel serta tanda tangan manajer PT UKM tanpa kewenangan.
Dominikus juga mengklaim bahwa persoalan tersebut telah dikonfirmasi langsung kepada Direktur PT Perintis dalam pertemuan pada 20 Januari 2023.
"Dalam pertemuan itu terdapat rekaman percakapan yang menjadi bagian dari dokumen yang kami miliki," ujarnya.
Sudah Dilaporkan ke Kejati Kalbar
Dominikus menambahkan bahwa dugaan penyelewengan solar subsidi maupun dugaan pemalsuan dokumen tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 14 Juni 2023.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai hasil akhir penanganan laporan tersebut oleh aparat penegak hukum.
Media ini juga telah memperoleh tanggapan dari pihak Kejaksaan maupun PT Perintis pada pemberitaan sebelumnya. Apabila terdapat keterangan atau penjelasan tambahan dari PT UKM, PT Perintis, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, redaksi membuka ruang penggunaan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Berbagi di Bulan Ramadhan, Satlantas Bangkalan dan Ojol Perkuat Sinergi Ciptakan Kamselticarlantas
Sambut Ramadhan 1447 H, Personel Koramil 0825/14 Kabat Gelar Karya Bhakti Bersihkan Makoramil