Dikira Libur, Dugaan PETI di Semoncol Malah Bikin Heboh Lagi
Sanggau,- MediaIndonesiaTimes.id - 8 Juni 2026.Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau. Informasi tersebut menjadi perhatian masyarakat yang berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan kebenarannya.
Berdasarkan informasi yang diterima MediaIndonesiaTimes.id, aktivitas penambangan diduga berlangsung di sejumlah titik dengan menggunakan peralatan tambang. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat berwenang.




Sejumlah warga mengaku khawatir apabila dugaan aktivitas tersebut benar terjadi. Mereka menilai PETI berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, sedimentasi daerah aliran sungai, serta pencemaran yang dapat berdampak terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat di sekitar lokasi.
Pengamat hukum Kalimantan Barat, , Selasa (8/7/2026), meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Barat, memberikan perhatian serius terhadap informasi dugaan kembali beroperasinya PETI di Desa Semoncol.




Menurut Herman, apabila informasi tersebut terbukti benar, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten karena aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, merusak lingkungan, serta menimbulkan kerugian negara.
«"Kalau memang benar ada aktivitas PETI yang kembali beroperasi, tentu harus segera ditindak. Jangan sampai terjadi pembiaran yang akhirnya menyebabkan kerusakan lingkungan semakin meluas dan merugikan masyarakat," ujarnya.»




Ia menambahkan, upaya pemberantasan PETI tidak cukup hanya melalui operasi sesaat. Diperlukan pengawasan berkelanjutan, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi agar ketergantungan terhadap aktivitas tambang ilegal dapat dikurangi.
Sebelumnya, aparat kepolisian diketahui telah melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah Semoncol. Dalam pengungkapan tersebut, Polres Sanggau juga pernah mengungkap dugaan jaringan penampung emas hasil tambang ilegal dengan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti berupa emas dan uang tunai.




Munculnya kembali informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut menjadi perhatian publik. Warga berharap aparat segera melakukan pengecekan lapangan agar terdapat kepastian informasi sekaligus memberikan kepastian hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai informasi dugaan kembali beroperasinya PETI di Desa Semoncol. MediaIndonesiaTimes.id masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian dan instansi terkait guna memperoleh keterangan resmi sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.




Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, apabila menimbulkan kerusakan lingkungan, penanganannya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Berbagi di Bulan Ramadhan, Satlantas Bangkalan dan Ojol Perkuat Sinergi Ciptakan Kamselticarlantas
Sambut Ramadhan 1447 H, Personel Koramil 0825/14 Kabat Gelar Karya Bhakti Bersihkan Makoramil