BPD Terpilih Desa Pajangan Hasil Pleno, Dijadwalkan Dilantik Serentak Akhir Agustus 2026
LOMBOK TENGAH – Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pajangan, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, telah menetapkan hasil rekapitulasi pemilihan anggota BPD periode 2026 melalui rapat pleno yang digelar pada Kamis (2/7/2026).
Pemilihan BPD dilaksanakan secara langsung pada 21–25 Juni 2026. Seluruh tahapan berlangsung sesuai ketentuan hingga akhirnya panitia menetapkan para calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara.
Adapun anggota BPD terpilih dari masing-masing daerah pemilihan (dapil) yakni Dapil I (Dusun Ponggong RT 1 dan RT 2) dimenangkan oleh Suhaedi. Dapil II (Dusun Dasan Baru dan Ontok Bat) dimenangkan oleh Fathur Rahman, S.Pd.. Dapil III (Dusun Lombas dan Ontok Timur) dimenangkan oleh Marlin. Sementara Dapil IV (Dusun Penyaye, Lingkok Bui, dan Pajangan) dimenangkan oleh Muhamad Padli, S.Pd.. Untuk unsur keterwakilan perempuan, terpilih Yusni Ainil Khotimah, S.Pd.
Sekretaris Desa Pajangan, Habit Adianto, SE, mewakili Kepala Desa, mengatakan hasil pleno tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Kopang untuk diteruskan kepada Bupati Lombok Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).




"Setelah hasil rekapitulasi ini ditetapkan, kami akan segera mengirimkan surat beserta seluruh lampiran yang dipersyaratkan kepada kecamatan untuk diteruskan ke Bupati melalui DPMD. Sesuai rencana, pelantikan BPD terpilih akan dilaksanakan secara serentak sekitar tanggal 28 Agustus 2026. Setelah dilantik, mereka mulai menjalankan tugas pada September 2026," ujar Habit.
Ia menambahkan seluruh tahapan pemilihan telah berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis yang ditetapkan DPMD Kabupaten Lombok Tengah.
"Alhamdulillah seluruh proses berjalan lancar. Panitia juga telah menyerahkan seluruh dokumen kepada kepala desa. Pada hari Senin kami akan mengirimkan surat beserta sembilan lampiran sesuai ketentuan. Selanjutnya camat akan memberikan surat pengantar untuk diteruskan ke pemerintah kabupaten," tutupnya.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati