Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

BNNK Banyuwangi Tangkap Kurir Sabu 40,01 Gram, Pengendali Berstatus DPO Diburu

BNNK Banyuwangi Tangkap Kurir Sabu 40,01 Gram, Pengendali Berstatus DPO Diburu
foto: Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, menunjukkan barang bukti sabu seberat bruto 40,01 gram dan telepon genggam milik tersangka saat konferensi pers di Kantor BNNK Banyuwangi, Rabu (15/7/2026). Dalam kasus ini, BNNK menangkap seorang kurir residivis, sementara pengendali yang diduga mengatur peredaran narkotika masih berstatus DPO dan dalam pengejaran.

BANYUWANGI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 40,01 gram di Kecamatan Genteng. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial CH (37), residivis kasus narkotika dan pencurian dengan pemberatan, yang diduga berperan sebagai kurir. Sementara itu, pengendali yang memerintahkannya kini masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Genteng.

"Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan intensif. Tim melakukan pemetaan terhadap pola pergerakan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," kata Rachmat dalam konferensi pers di Kantor BNNK Banyuwangi, Rabu (15/7/2026).

Penyelidikan dimulai pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Tim mencurigai gerak-gerik CH yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih di kawasan Pasar Genteng sambil membawa sebuah kotak kecil.

Petugas kemudian membuntuti tersangka hingga memasuki kawasan Perumahan Madania Residence, Desa Genteng Wetan. Setelah sempat kehilangan jejak, tim melakukan pengawasan tertutup di sekitar pintu gerbang perumahan.

Pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, CH terlihat keluar dari kawasan perumahan sambil membawa sebuah bungkusan plastik. Saat hendak diamankan, ia diduga berusaha membuang bungkusan tersebut untuk menghilangkan barang bukti. Namun, upaya itu berhasil digagalkan petugas.

Dari hasil pemeriksaan, bungkusan plastik bening tersebut berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 40,01 gram. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, CH mengaku hanya berperan sebagai kurir dengan sistem "ranjau", yakni mengambil paket narkotika di lokasi tertentu, kemudian meletakkannya kembali di titik lain sesuai arahan seseorang berinisial DN yang kini berstatus DPO.

BNNK Banyuwangi mengungkapkan, aksi tersebut merupakan kali kedua CH menjalankan tugas sebagai kurir. Pada pengiriman pertama, ia mengaku menerima upah sebesar Rp500 ribu. Sementara pada aksi kedua, tersangka lebih dahulu ditangkap sebelum menerima bayaran yang dijanjikan.

Rachmat menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan kurir. Aparat masih terus mengembangkan kasus untuk memburu DN serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.

"Keberhasilan pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan mewujudkan Banyuwangi Bersinar (Bersih dari Narkoba)," ujar Rachmat.

Saat ini CH beserta barang bukti telah diamankan di Kantor BNNK Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.

BNNK Banyuwangi memastikan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui pengembangan kasus guna mengungkap jaringan di atasnya. Masyarakat juga diimbau terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya.

 

Rz
Penulis Rz
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Humas BNNK Banyuwangi

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN