Ari Laporkan Dugaan Pungutan di SMPN Banyuwangi ke Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen
BANYUWANGI – Ketua DPD Feradi WPI Jawa Timur, Ari Bagus Pranata, secara resmi mengajukan permohonan pemeriksaan kepada Inspektorat Jenderal melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait dugaan pungutan yang terjadi di SMP Negeri di Banyuwangi.
Surat pengaduan yang dikirim pada 15 Juli 2026 tersebut berisi permintaan agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan pendalaman terhadap Kepala Sekolah, Komite Sekolah, maupun oknum pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan praktik pungutan di lingkungan sekolah.




Dalam laporannya, Ari Bagus Pranata menyebut pengaduan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari sejumlah orang tua atau wali murid Tahun Ajaran 2025/2026. Menurut laporan para pengadu, terdapat dugaan adanya iuran yang disebut sebagai iuran wajib sebesar Rp100.000 per bulan. Pengadu juga menyampaikan bahwa apabila iuran tersebut belum dibayarkan, orang tua diminta untuk segera melunasinya.
Selain itu, surat tersebut juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang sarana bagi peserta didik pindahan dari sekolah lain. Menurut laporan yang diterima, biaya tersebut disebut mencapai sekitar Rp2.500.000, yang dikaitkan dengan pengadaan sarana berupa 20 kursi plastik merek Napolly. Namun, pengadu menyebut terdapat orang tua yang tidak mampu memenuhi permintaan tersebut sehingga akhirnya hanya diminta menyediakan sebagian dari jumlah yang semula disebutkan.




Tak hanya itu, laporan juga menyinggung dugaan penjualan paket seragam sekolah dengan nilai sekitar Rp900.000. Menurut pengadu, seragam tersebut sebenarnya dapat dibeli di luar lingkungan sekolah sehingga orang tua berharap memiliki keleluasaan dalam menentukan tempat pembelian.
Atas dasar laporan tersebut, Ari Bagus Pranata meminta Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melalui ULT untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik pungutan tersebut. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pelapor meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, seluruh pungutan yang tidak sah dihentikan, serta dana yang telah dipungut dikembalikan kepada orang tua atau wali murid.




"Saya juga melampirkan bukti awal berupa kwintansi dan percakapan," Ujar Ari.
Selain itu, pelapor juga meminta agar dilakukan pembinaan terhadap pengelolaan komite sekolah serta hasil penanganan pengaduan disampaikan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan
Berbagi di Bulan Ramadhan, Satlantas Bangkalan dan Ojol Perkuat Sinergi Ciptakan Kamselticarlantas