Cuaca
Memuat cuaca...
Daerah

6 Juli Jadi Penentuan! DPRD Pohuwato Bahas Nasib Penambang Lokal Bersama PT GSM dan PT PETS

6 Juli Jadi Penentuan! DPRD Pohuwato Bahas Nasib Penambang Lokal Bersama PT GSM dan PT PETS
Keterangan Foto: Ilustrasi suasana dialog antara perwakilan penambang lokal dengan pihak perusahaan tambang, disertai surat undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Pohuwato. Rapat yang dijadwalkan pada Senin, 6 Juli 2026 tersebut akan membahas aspirasi masyarakat terkait penutupan aktivitas penambangan tradisional dengan menghadirkan PT GSM, PT PETS, instansi pemerintah, LSM, dan perwakilan penambang lokal. Foto: Ilustrasi/Redaksi

POHUWATO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas aspirasi dan keluhan masyarakat penambang lokal terkait penutupan total aktivitas pertambangan tradisional.

 

Berdasarkan surat undangan DPRD Pohuwato Nomor 009/DPRD-PHWT/197/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026, rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026, pukul 13.00 WITA hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pohuwato.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun. Sabtu ( 04/07 ) Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRD Pohuwato, Hi. Beni Nento, S.E.I, sejumlah pihak diundang untuk hadir dalam pembahasan tersebut. Di antaranya pimpinan PT GSM, PT PETS, Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo, Kepala DPM-PTSP Kabupaten Pohuwato, Kepala DLH Pohuwato, perwakilan LSM LABRAK, serta perwakilan penambang lokal.

 

Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang mempertanyakan penutupan aktivitas para penambang tradisional. DPRD diharapkan dapat menjadi forum untuk mempertemukan seluruh pemangku kepentingan guna mencari solusi yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

RDPU tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut keberlangsungan mata pencaharian masyarakat penambang lokal sekaligus kepastian kebijakan pemerintah dan perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan di Kabupaten Pohuwato.

Ar
Penulis Arlan
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN