Kabar Baru
Tragis Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Jalur Nasional Banyuwangi–Situbondo
Joker Law, Langkah Baru Leandra Isvara Untuk Generasi Anak Indonesia
Perkuat Sinergitas di Jawa Timur, Keluarga Besar FRN Sambut Hangat Kepulangan Ketua Umum dan Sekjen dari Kunjungan Kerja
Praktik Tangkap Lepas di Satreskoba KP3 Viral Berhembus, Simak Bro Klarifikasi AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H
Kapolres Pohuwato Pimpin Rotasi Jabatan, Ini Pesan Pentingnya untuk Pejabat Baru
NTPN Tak Ada, 29 Tahun Bayar Pajak Dianggap Nol: FASIS Pertanyakan Ke Mana Uang Warga Surat Ijo"?"
Tragis Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Jalur Nasional Banyuwangi–Situbondo
Joker Law, Langkah Baru Leandra Isvara Untuk Generasi Anak Indonesia
Perkuat Sinergitas di Jawa Timur, Keluarga Besar FRN Sambut Hangat Kepulangan Ketua Umum dan Sekjen dari Kunjungan Kerja
Praktik Tangkap Lepas di Satreskoba KP3 Viral Berhembus, Simak Bro Klarifikasi AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H
Kapolres Pohuwato Pimpin Rotasi Jabatan, Ini Pesan Pentingnya untuk Pejabat Baru
NTPN Tak Ada, 29 Tahun Bayar Pajak Dianggap Nol: FASIS Pertanyakan Ke Mana Uang Warga Surat Ijo"?"
Memuat cuaca...
Polri

Polsek Kartoharjo Amankan Tersangka Spesialis Pencuri Pompa Air Sawah di Magetan

Polsek Kartoharjo Amankan Tersangka Spesialis Pencuri Pompa Air Sawah di Magetan

MAGETAN – Jajaran Polres Magetan Polda Jatim melalui Polsek Kartoharjo berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku spesialis pencurian pompa air di area persawahan. 

 

Pelaku berinisial RSC (33), warga Kecamatan Kwadungan, Ngawi, ditangkap setelah Polisi melakukan penyelidikan intensif.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di area sawah Bengkok Semayang Lor Tol, termasuk wilayah Desa Gunungan, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.

 

Kronologis kejadian bermula saat korban berada di sawah dan mendapati mesin alkon pompa air miliknya telah hilang. 

 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 1.200.000 dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kartoharjo.

 

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kartoharjo, akhirnya Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. 

 

Pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RSC beserta barang bukti berupa satu unit mesin alkon pompa air.

 

Kapolsek Kartoharjo, AKP Eko Supriyanto, S.H., menjelaskan bahwa pelaku ditangkap melalui strategi penyamaran.

 

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kartoharjo.

 

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan spesialis pencurian mesin pompa air di area persawahan dan sudah beraksi lebih dari sekali,”kata AKP Eko, Rabu (15/4/26).

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

 

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak kategori V, yakni hingga Rp500 juta. 

 

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kartoharjo guna proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Eko. 

Penulis Reza
Editor Tim Redaksi
Sumber Humas
Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!