Kabar Baru
Polsek Kenjeran Gerak Cepat Ungkap Curanmor di Tambak Wedi, Pelaku dan Motor Curian Berhasil Diamankan
Ketum Fast Respon Counter Polri Apresiasi Dua Srikandi Banyuwangi Peraih Prestasi Musik Internasional di SMPK Santo Yusup
Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit
Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit
Polresta Malang Kota Amankan Komplotan Begal Motor Mahasiswa
“Kami Merasa Masih Disayangi”, Warga Binaan Lapas Pohuwato Apresiasi Jum’at Berkah YR TIM
Polsek Kenjeran Gerak Cepat Ungkap Curanmor di Tambak Wedi, Pelaku dan Motor Curian Berhasil Diamankan
Ketum Fast Respon Counter Polri Apresiasi Dua Srikandi Banyuwangi Peraih Prestasi Musik Internasional di SMPK Santo Yusup
Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit
Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit
Polresta Malang Kota Amankan Komplotan Begal Motor Mahasiswa
“Kami Merasa Masih Disayangi”, Warga Binaan Lapas Pohuwato Apresiasi Jum’at Berkah YR TIM
Cuaca
Memuat cuaca...
Polri

Komitmen Berantas PETI, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka

Komitmen Berantas PETI, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka
Keterangan Foto: Satreskrim Polres Pohuwato saat melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, disertai penyitaan sejumlah alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Rabu (3/6/2026).

 

Tengah detail

Kasus ini bermula dari pengungkapan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Buntulia. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni RM dan KR. KR diketahui merupakan oknum kepala desa yang diduga berperan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

 

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato.

 

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly Turangan, mengatakan bahwa pelimpahan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan sesuai ketentuan.

 

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Renly Turangan.

 

Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator, mesin alkon, selang, alat dulang, linggis, material tanah, dan telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.

 

“Polres Pohuwato berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” tegas Kasat Reskrim.

 

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di pengadilan.

Ar
Penulis Arlan
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Humas Polres Pohuwato

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

0:00 0:00