Kabar Baru
Kapolres Gianyar Hadiri dan Pastikan Pengamanan Pawai Budaya HUT Kota Gianyar ke-255 Berjalan Aman dan Kondusif
Buka Rakernis Bidpropam 2026, Kapolda Sulteng Minta Personel Propam Jadi Teladan dan Optimalkan Layanan QR Code
Penangkapan Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Panipahan
MAKI Jatim dan Laskar Jahanam Rencana Gelar Aksi Akbar Terhadap Industri di Atas Derita: Ketika Desa Bangkit, Negara Dipaksa Memilih
Matnadir Ketua DPC PW-FRN Malang Raya Ucapkan Selamat kepada Sekda Kabupaten Malang Raih Penghargaan PWI Jatim Award 2026
Patroli Blue Light Ditingkatkan, Polresta Deli Serdang Perkuat Pencegahan Kejahatan Malam Hari
Kapolres Gianyar Hadiri dan Pastikan Pengamanan Pawai Budaya HUT Kota Gianyar ke-255 Berjalan Aman dan Kondusif
Buka Rakernis Bidpropam 2026, Kapolda Sulteng Minta Personel Propam Jadi Teladan dan Optimalkan Layanan QR Code
Penangkapan Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Panipahan
MAKI Jatim dan Laskar Jahanam Rencana Gelar Aksi Akbar Terhadap Industri di Atas Derita: Ketika Desa Bangkit, Negara Dipaksa Memilih
Matnadir Ketua DPC PW-FRN Malang Raya Ucapkan Selamat kepada Sekda Kabupaten Malang Raih Penghargaan PWI Jatim Award 2026
Patroli Blue Light Ditingkatkan, Polresta Deli Serdang Perkuat Pencegahan Kejahatan Malam Hari
Memuat cuaca...
Polri

Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian - Puger

Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian - Puger

JEMBER – Media Indonesia Times | Upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas terus dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember Polda Jatim bersama dinas terkait.

 

Kali ini Satlantas Polres Jember memasang banner imbauan batas kecepatan di sejumlah titik rawan kecelakaan.

 

Pemasangan banner tersebut menyasar kendaraan berat, khususnya truk angkutan barang dan tambang yang kerap melintasi jalur di wilayah Kecamatan Kasian dan Kecamatan Puger. 

 

Kedua wilayah ini diketahui memiliki tingkat kerawanan kecelakaan yang cukup tinggi.

 

Kasatlantas Polres Jember, AKP Bernadus Bagas Simarmata, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya. 

 

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait dalam menentukan lokasi pemasangan banner.

 

“Banner imbauan sudah kami pasang di sejumlah titik strategis yang rawan kecelakaan, khususnya jalur yang sering dilalui kendaraan berat,” ujar AKP Bagas, Sabtu (18/4/2026).

 

Dalam banner tersebut, pengemudi diingatkan untuk mematuhi batas kecepatan maksimal 20 kilometer per jam. 

 

Aturan ini berlaku khususnya bagi kendaraan bermuatan barang dan tambang guna meminimalisir risiko kecelakaan.

 

Selain itu, seluruh pengguna jalan juga diminta untuk disiplin mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama. 

 

AKP Bagas menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan berat.

 

“Penindakan akan kami lakukan sesuai aturan yang berlaku agar memberikan efek jera bagi pelanggar,” tegas AKP Bagas.

 

Satlantas Polres Jember berharap, melalui langkah ini kesadaran pengemudi semakin meningkat sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Jember. (Red)

Penulis Bagas
Editor Tim Redaksi
Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!