Kabar Baru
Tragis Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Jalur Nasional Banyuwangi–Situbondo
Joker Law, Langkah Baru Leandra Isvara Untuk Generasi Anak Indonesia
Perkuat Sinergitas di Jawa Timur, Keluarga Besar FRN Sambut Hangat Kepulangan Ketua Umum dan Sekjen dari Kunjungan Kerja
Praktik Tangkap Lepas di Satreskoba KP3 Viral Berhembus, Simak Bro Klarifikasi AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H
Kapolres Pohuwato Pimpin Rotasi Jabatan, Ini Pesan Pentingnya untuk Pejabat Baru
NTPN Tak Ada, 29 Tahun Bayar Pajak Dianggap Nol: FASIS Pertanyakan Ke Mana Uang Warga Surat Ijo"?"
Tragis Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Jalur Nasional Banyuwangi–Situbondo
Joker Law, Langkah Baru Leandra Isvara Untuk Generasi Anak Indonesia
Perkuat Sinergitas di Jawa Timur, Keluarga Besar FRN Sambut Hangat Kepulangan Ketua Umum dan Sekjen dari Kunjungan Kerja
Praktik Tangkap Lepas di Satreskoba KP3 Viral Berhembus, Simak Bro Klarifikasi AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H
Kapolres Pohuwato Pimpin Rotasi Jabatan, Ini Pesan Pentingnya untuk Pejabat Baru
NTPN Tak Ada, 29 Tahun Bayar Pajak Dianggap Nol: FASIS Pertanyakan Ke Mana Uang Warga Surat Ijo"?"
Memuat cuaca...
Polri

Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

BOJONEGORO– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda. 

 

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Dua orang tersangka, masing-masing berinisial MHA (53), warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas, dan W (21), warga Desa Bobol, Kecamatan Sekar, Bojonegoro.

 

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana dan Kasi Humas AKP Karyoto dalam konferensi pers di lobi Mapolres Bojonegoro, Rabu (15/4/2026).

 

AKBP Agrian menjelaskan, Dua tempat kejadian perkara (TKP) berada di garasi rumah korban di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberejo dan di teras rumah korban di Desa Bareng, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro.

 

"Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara berkeliling (hunting) mencari sasaran," terang AKBP Afrian.

 

Saat menemukan kondisi lingkungan yang sepi dan kendaraan terparkir dengan kunci masih menempel, pelaku langsung melancarkan aksinya.

 

Dalam pengungkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Bojonegoro juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Yamaha N-Max dengan nomor Polisi S 3175 BE dan Honda Astrea dengan nomor Polisi AE 2538 BM.

 

“Saat ini kedua tersangka diamankan di Rutan Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya kami sangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,”kata AKBP Afrian.

 

Kapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan. 

 

Ia menegaskan agar warga tidak meninggalkan kunci yang masih terpasang serta dianjurkan menggunakan kunci ganda guna meminimalisir risiko pencurian.

 

Dalam kesempatan yang sama, Polres Bojonegoro Polda Jatim menyerahkan kembali kendaraan milik korban yang sempat dicuri. 

 

Para korban mengaku bersyukur dan berterima kasih karena kendaraan mereka berhasil ditemukan tanpa dipungut biaya dalam proses pengembaliannya. 

Penulis Reza
Editor Tim Redaksi
Sumber Humas
Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!