Kabar Baru
MAKI Jatim Soroti Celah Sistemik di ESDM Jatim: Tanda Tangan Basah dan Bypass Sekretariat Jadi Pintu Dugaan Pemerasan
Event “Ekspresi Gandrung” Digelar Gratis di Jatim Park Banyuwangi, Warga Antusias Hadir
Patroli Malam Polsek Ciwandan Berikan Himbauan Dan Cipta Kondisi Sitkamtibmas
Wujud Kepedulian, Dokkes Polres Jakbar Layani Pengungsi Kebakaran Aspol Kalideres
Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Kebakaran Aspol Kalideres, Berikan Dukungan kepada Anggota Terdampak
Dandim 0825/Banyuwangi Hadiri Perayaan Sakral Tan Hu Cin Jin 2026 di Hoo Tong Bio, Harmoni Budaya dan Keamanan Terjaga
MAKI Jatim Soroti Celah Sistemik di ESDM Jatim: Tanda Tangan Basah dan Bypass Sekretariat Jadi Pintu Dugaan Pemerasan
Event “Ekspresi Gandrung” Digelar Gratis di Jatim Park Banyuwangi, Warga Antusias Hadir
Patroli Malam Polsek Ciwandan Berikan Himbauan Dan Cipta Kondisi Sitkamtibmas
Wujud Kepedulian, Dokkes Polres Jakbar Layani Pengungsi Kebakaran Aspol Kalideres
Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Kebakaran Aspol Kalideres, Berikan Dukungan kepada Anggota Terdampak
Dandim 0825/Banyuwangi Hadiri Perayaan Sakral Tan Hu Cin Jin 2026 di Hoo Tong Bio, Harmoni Budaya dan Keamanan Terjaga
Memuat cuaca...
Berita

Parkir Liar Berbandrol 300 Ribu Per-Bulan di Parang Kusumo, Disoal Warga

Parkir Liar Berbandrol 300 Ribu Per-Bulan di Parang Kusumo, Disoal Warga
Surabaya - Media Indonesia Times | Di tengah masifnya penertiban parkir liar oleh Pemerintah Kota Surabaya, praktik serupa justru diduga masih berlangsung bebas di Jalan Parang Kusumo, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan. Lokasi parkir yang memanfaatkan bahu jalan di atas bangunan saluran perairan itu disebut tidak mengantongi izin resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas parkir liar tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak sebelum terpasangnya gorong-gorong di lokasi tersebut.

“Parkiran itu sudah cukup lama. Sebelum ada gorong-gorong sudah ada, tapi belum banyak yang bermalam. Setelah berdiri gorong-gorong itu, makin banyak, bahkan ada yang bermalam sampai berbulan-bulan,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (23/02/2026).

Kondisi tersebut dinilai bukan hanya melanggar aturan pemanfaatan fasilitas umum, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban serta keselamatan pengguna jalan. Kendaraan yang parkir dalam jangka panjang di bahu jalan mempersempit ruang lalu lintas dan memicu risiko kecelakaan.

Tak berhenti di situ, praktik ini juga diduga disertai pungutan liar (pungli) dengan sistem pembayaran bulanan. Sumber menyebut, pemilik kendaraan diminta membayar Rp300.000 setiap bulan kepada oknum keamanan kampung berinisial M.

“Ada indikasi pemilik mobil membayar Rp300 ribu per-bulan. Itu pengakuan langsung dari salah satu pemilik mobil,” ungkapnya.

Jika dugaan tersebut benar, maka praktik ini tidak sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana karena adanya pungutan tanpa dasar hukum yang sah.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Lurah Kemayoran, Agus, menegaskan dirinya tidak pernah memberikan izin atas aktivitas tersebut.

“Saya tidak memperbolehkan, mas. Tapi mereka tetap buat itu,” ujarnya singkat kepada awak media.

Dalam hal ini memunculkan pertanyaan baru, jika tidak ada izin dari pihak kelurahan, mengapa aktivitas parkir liar itu bisa terus berjalan tanpa penindakan tegas?

Di tengah komitmen Pemkot Surabaya dalam menertibkan parkir ilegal dan praktik pungli, kasus di Jalan Parang Kusumo ini menjadi ujian nyata konsistensi penegakan aturan.

Aparat penegak hukum (APH), khususnya Dishub serta instansi terkait didesak segera turun tangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran serta memastikan tidak ada pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat dan mencederai wibawa penegakan aturan Kota Surabaya. (Bagas)

Penulis Idham Holid
Editor Idham Holid
Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!