Kabar Baru
Kapolres Gianyar Hadiri dan Pastikan Pengamanan Pawai Budaya HUT Kota Gianyar ke-255 Berjalan Aman dan Kondusif
Buka Rakernis Bidpropam 2026, Kapolda Sulteng Minta Personel Propam Jadi Teladan dan Optimalkan Layanan QR Code
Penangkapan Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Panipahan
MAKI Jatim dan Laskar Jahanam Rencana Gelar Aksi Akbar Terhadap Industri di Atas Derita: Ketika Desa Bangkit, Negara Dipaksa Memilih
Matnadir Ketua DPC PW-FRN Malang Raya Ucapkan Selamat kepada Sekda Kabupaten Malang Raih Penghargaan PWI Jatim Award 2026
Patroli Blue Light Ditingkatkan, Polresta Deli Serdang Perkuat Pencegahan Kejahatan Malam Hari
Kapolres Gianyar Hadiri dan Pastikan Pengamanan Pawai Budaya HUT Kota Gianyar ke-255 Berjalan Aman dan Kondusif
Buka Rakernis Bidpropam 2026, Kapolda Sulteng Minta Personel Propam Jadi Teladan dan Optimalkan Layanan QR Code
Penangkapan Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Panipahan
MAKI Jatim dan Laskar Jahanam Rencana Gelar Aksi Akbar Terhadap Industri di Atas Derita: Ketika Desa Bangkit, Negara Dipaksa Memilih
Matnadir Ketua DPC PW-FRN Malang Raya Ucapkan Selamat kepada Sekda Kabupaten Malang Raih Penghargaan PWI Jatim Award 2026
Patroli Blue Light Ditingkatkan, Polresta Deli Serdang Perkuat Pencegahan Kejahatan Malam Hari
Memuat cuaca...
Berita

Skandal Penggalangan Dana PAW Desa Bendungan: Warga Curigai Dugaan Pungli dan Penipuan

Skandal Penggalangan Dana PAW Desa Bendungan: Warga Curigai Dugaan Pungli dan Penipuan

Kabupaten Boalemo -Polemik pengelolaan penggalangan dana Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Bendungan Tahun 2025 kian mengarah pada sorotan serius.

 

Sejumlah fakta sebelumnya juga memperkuat polemik ini. Penggalangan dana dilakukan tanpa dasar keputusan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tanpa sepengetahuan kepala desa, serta tanpa adanya surat edaran atau kebijakan dari pemerintah kabupaten. 

 

Bahkan, bendahara panitia disebut tidak mengetahui secara pasti jumlah dana yang telah terkumpul, dan wakil ketua panitia pun di duga tidak dilibatkan dalam proses penggalangan dana tersebut.

 

Dana yang dihimpun dari masyarakat diduga telah memasuki “zona merah” dalam perspektif hukum, menyusul sejumlah kejanggalan dalam proses pengumpulan hingga pengelolaannya.

 

Fakta di lapangan menunjukkan, penggalangan dana dilakukan tanpa adanya dasar keputusan resmi dari pemerintah kabupaten maupun penetapan formal dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahkan, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa disebut tidak mengetahui adanya proses penggalangan dana tersebut.

 

Ditambah lagi dengan Pernyataan mantan Ketua BPD, Dolyas R. Puko, justru membuka fakta kuat yang mempertegas adanya dugaan pelanggaran dalam penggalangan dana Pilkades PAW. 

 

Ia mengakui bahwa informasi penggalangan dana memang sempat disampaikan kepada BPD, namun bukan merupakan keputusan resmi lembaga, melainkan murni inisiatif panitia.

 

" Jadi penggalangan dana kemarin itu memang sempat di informasikan sama BPD, Cuman BPD bukan tidak merespon ,bukan juga tidak mengakui,cuman karena kemarin itu kan dorang ba galang dana cuman panitia yang kemarin itu,"ungkap Dolyas R Puko.

 

sempat diberitahukan sama BPD dan kira kira dana terkumpul itu kurang lebih sekitar 3 jutaan, cuman beragam ada juga yang bilang hampir 10 juta,"Ungkap mantan ketua BPD.

 

Pengakuan ini menjadi kunci penting. Sebab, dalam tata kelola pemerintahan desa, setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat—terlebih pengumpulan dana—seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas, dibahas secara formal, serta diputuskan melalui mekanisme resmi. Fakta bahwa BPD hanya “diberitahu” tanpa adanya keputusan kelembagaan menunjukkan kegiatan tersebut berjalan di luar sistem.

 

Lebih mengkhawatirkan lagi, munculnya perbedaan angka terkait jumlah dana yang terkumpul—mulai dari sekitar Rp3 juta hingga disebut mendekati Rp10 juta—menjadi indikator kuat tidak adanya pencatatan yang transparan. 

 

" Sempat diberitahukan sama BPD dan kira kira dana terkumpul itu kurang lebih sekitar 3 jutaan, cuman beragam ada juga yang bilang hampir 10 juta,"ucap mantan ketua BPD Dolyas.

 

Ketidakpastian ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan penguasaan dana tanpa kejelasan.

Dalam perspektif hukum, kondisi seperti ini membuka ruang terjadinya tindak pidana. 

 

Jika dana yang dihimpun dari masyarakat tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. 

 

Bahkan, jika sejak awal penggalangan dana dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan disertai informasi yang tidak utuh kepada masyarakat, maka tidak menutup kemungkinan mengarah pada dugaan penipuan.

 

Lebih jauh, struktur internal panitia juga dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bendahara panitia mengaku tidak mengetahui jumlah dana yang terkumpul, sementara wakil ketua panitia tidak dilibatkan dalam proses penggalangan dana.

 

" Saya kan so bilang ini doi tidak ada masuk pa saya sama Skali,"kata Wilda.

 

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat lemahnya sistem pencatatan dan pertanggungjawaban keuangan.

Sejumlah pihak menilai, situasi tersebut tidak lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. 

 

Anehnya lagi, Kepala Desa Bendungan Mus Yasin menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kebijakan maupun langkah yang diambil oleh panitia terkait penggalangan dana.

 

Ia menyebut tidak pernah menghadiri rapat pembentukan panitia PAW karena pelaksanaan kegiatan itu pemerintah Desa belum mendapatkan surat edaran dari pemerintah daerah.

 

“Saya tidak tahu itu, itu interen BPD dan panitia. Tidak pernah ada surat edaran dari pemerintah daerah, jadi kami dari pemerintah desa tidak mengetahui kebijakan itu, karena saat itu kami belum memiliki surat edaran dari pemerintah kabupaten terkait Pemilihan, penggalangan dana itu inisiatif panitia,” ujar kades.

 

Parahnya lagi, Bendahara Panitia bernama Wilda malah menagi uangnya yang sempat terpakai pada proses pelaksanaan pemilihan kepala Desa PAW Bendungan Tahun 2025.

 

Pengakuan tersebut menunjukkan adanya ketidakterlibatan pihak yang seharusnya memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan mekanisme kerja dalam kepanitiaan.

 

" kalau masalah dana masuk keluar dan pengumpulan dana ana tidak tau ‎‎cuman yang jelas awal mula uang yang dipinjam kan ini, Wilda ini selaku bendahara, menurut ketua pak haji Ulul Azmi kadji dan BPD ada anggarannya di Desa tapi belum ada perintah dari bupati atau maupun pemerintah kabupaten belum ada perintah melaksanakan PAW sehingga dana tersebut tidak bisa dicairkan oleh Pemdes," tegas wakil ketua panitia nugi t Kasim.

 

Arlan menilai, dari hasil analisis awal, kondisi ini telah memenuhi indikator serius dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana.

 

“Kalau kita lihat secara hukum, ini sudah masuk zona merah. Ada pengumpulan dana tanpa dasar resmi, tidak transparan, dan tidak ada kejelasan pertanggungjawaban,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan, dalam konstruksi hukum, kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan penggelapan apabila terbukti adanya penguasaan dana tanpa hak dan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang sah.

 

“Jika dana masyarakat sudah dikuasai dan tidak ada kejelasan penggunaannya, maka itu berpotensi masuk dalam ranah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ujarnya.

 

Rangkaian fakta ini mempertegas satu hal, penggalangan dana Pilkades PAW tidak hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga menyimpan potensi persoalan hukum yang serius. 

 

Tanpa transparansi dan dasar hukum yang jelas, praktik seperti ini bukan hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga membuka pintu bagi penegak hukum untuk turun tangan.

Penulis Arlan
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times
Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!