Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Perpanjangan Tangan Bupati” Buka Suara soal Dugaan Pelanggaran Pemilihan BPD di Dua Desa Srono

Perpanjangan Tangan Bupati” Buka Suara soal Dugaan Pelanggaran Pemilihan BPD di Dua Desa Srono

Banyuwangi, 16 April 2026. Polemik dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di dua desa di Kecamatan Srono, yakni Desa Sukonatar dan Desa Kebaman, masih menjadi sorotan publik.

Sejumlah warga menilai, proses demokrasi tingkat desa tersebut menyisakan persoalan serius yang berpotensi mencederai prinsip transparansi dan keadilan.

Di Desa Sukonatar, warga menyoroti adanya satu calon anggota BPD terpilih yang diduga tidak memenuhi syarat administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2017, khususnya Pasal 22 ayat (1) huruf (h), yakni kewajiban berdomisili di wilayah pemilihan.

Tak hanya itu, warga juga mempersoalkan adanya anggota panitia yang diduga merangkap sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang dinilai bertentangan dengan Pasal 16 huruf (a) perda tersebut, yang secara tegas melarang panitia terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pemenangan calon.

Sementara di Desa Kebaman, protes warga mencuat akibat minimnya sosialisasi tahapan pemilihan. Warga mengeluhkan tidak adanya papan pengumuman yang informatif serta daftar DPT yang dinilai tidak terbuka untuk publik, karena hanya diketahui oleh kalangan Ketua RT/RW.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kecamatan Srono melalui Staf Seksi Pemerintahan, Ketertiban Umum, dan Optimalisasi Pendapatan, Fathur Rohman, memberikan pernyataan saat dikonfirmasi awak media di kantor kecamatan, Kamis (16/4/2026).

Fathur mengaku belum melakukan konfirmasi langsung kepada panitia di masing-masing desa terkait dugaan tersebut.

“Saya belum menanyakan secara langsung kepada panitia di kedua desa tersebut,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa secara prinsip, kewenangan teknis pelaksanaan pemilihan BPD berada di tangan pemerintah desa masing-masing.

“Pada dasarnya, kewenangan itu ada pada pemerintah desa. Kami di kecamatan tidak bisa terlalu mengintervensi,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah melakukan berbagai langkah pembinaan dan pengawasan sebelum pelaksanaan pemilihan, di antaranya melalui tiga kali rapat koordinasi bersama perangkat desa:

8 Oktober 2025 di Balai Desa Sukomaju (persiapan pengisian anggota BPD)

27 Oktober 2025 di Aula Kecamatan Srono (fasilitasi persiapan BPD 2026)

6 Januari 2026 di Aula Kecamatan Srono (pembinaan dan pengawasan pelaksanaan)

Menurutnya, langkah-langkah tersebut merupakan bentuk upaya preventif agar pelaksanaan berjalan sesuai aturan.

“Kalau kemudian dalam pelaksanaannya masih ditemukan persoalan, kami menilai upaya preventif sudah kami lakukan,” imbuhnya.

Di akhir pernyataannya, Fathur mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah, sembari tetap kritis dalam menilai kinerja pemerintah desa maupun anggota BPD yang terpilih.

“Masyarakat berhak menilai bagaimana kualitas kerja pemerintah desa dan BPD, baik yang pernah menjabat maupun yang terpilih sekarang,” pungkasnya.

(Al Ashrof)

Al
Penulis Al Ashrof
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN