Kabar Baru
Laskar Sangidu Putih Indonesia (LSPI) Hadiri Pelatihan Peningkatan Kemampuan Bina Kamtibmas Polda Metro Jaya Tahun 2026
12 Hari Penindakan, Polda Sumut Bongkar 553 Kasus Narkoba dan Amankan 680 Tersangka
PW IPA Jakarta Apresiasi Penuh Kapolda Metro Jaya, Kurang Dari Sebulan Berhasil Tangkap 173 Pelaku Begal
Kapolda Banten Tekankan Pemberantasan Kejahatan dan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat
Waka BGN Perkuat Koordinasi dengan Polri, Pastikan Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG Ditindak Tegas
Bareskrim Polri Ungkap Hasil Investigasi Awal Blackout Sumatera, Dipastikan Tidak Ada Unsur Sabotase
Laskar Sangidu Putih Indonesia (LSPI) Hadiri Pelatihan Peningkatan Kemampuan Bina Kamtibmas Polda Metro Jaya Tahun 2026
12 Hari Penindakan, Polda Sumut Bongkar 553 Kasus Narkoba dan Amankan 680 Tersangka
PW IPA Jakarta Apresiasi Penuh Kapolda Metro Jaya, Kurang Dari Sebulan Berhasil Tangkap 173 Pelaku Begal
Kapolda Banten Tekankan Pemberantasan Kejahatan dan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat
Waka BGN Perkuat Koordinasi dengan Polri, Pastikan Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG Ditindak Tegas
Bareskrim Polri Ungkap Hasil Investigasi Awal Blackout Sumatera, Dipastikan Tidak Ada Unsur Sabotase
Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Tripanca Kembali Mengguncang Lamtim, LBH-GKI Uji Sikap Pejabat Lewat Praperadilan

Tripanca Kembali Mengguncang Lamtim, LBH-GKI Uji Sikap Pejabat Lewat Praperadilan
Adv Sopyan Subing Ketua LBH Garuda Keadilan Indonesia

Lampung Timur — Polemik dana kas daerah Kabupaten Lampung Timur yang berkaitan dengan perkara BPR Tripanca Setiadana kembali mencuat ke publik. 

 

Tengah detail

Lembaga Bantuan Hukum Garuda Keadilan Indonesia (LBH-GKI) resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (9/5/2026).

 

Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor: 4/Pid.Pra/2026/PN.Sdn. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Lampung Timur.

 

Dalam perkara itu, Amrullah, S.H. bertindak sebagai pemohon. Sementara pihak termohon melibatkan sejumlah institusi dan pejabat, mulai dari unsur kepolisian, kejaksaan, KPK RI, BPK RI hingga unsur eksekutif dan legislatif di Kabupaten Lampung Timur.

 

Direktur LBH-GKI, Sopiyan Subing, menyebut langkah praperadilan tersebut ditempuh sebagai upaya meminta kejelasan penanganan persoalan aset dan dana daerah yang selama ini dikaitkan dengan perkara Tripanca.

 

“Tujuan praperadilan ini untuk menyamakan langkah semua stakeholder supaya dapat menyelamatkan kas daerah Lampung Timur sesuai harapan masyarakat, jangan ada yang ditutupi,” kata Sopiyan saat ditemui di kediamannya, Kamis (8/5/2026).

 

Menurutnya, LBH-GKI sebelumnya telah menyampaikan kesiapan membantu upaya pengembalian dana kas daerah yang nilainya disebut mencapai Rp119 miliar. Namun hingga kini, pihaknya menilai belum ada respons serius dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

 

“Sebenarnya kami tidak akan melakukan langkah sejauh ini jika Bupati Lampung Timur merespons baik kesanggupan kami untuk mengembalikan Rp119 miliar kasda Lampung Timur di BPR Tripanca Setiadana,” ujarnya.

 

Ia juga menyoroti pandangan sejumlah pihak yang menyebut aset hasil perkara tersebut sudah tidak lagi bernilai ekonomis.

 

“Yang memalukan, ada pejabat yang dengan percaya dirinya menyebut putusan tersebut sudah menjadi pepesan kosong. 

Tentu pendapat ini tidak bisa didengarkan karena tidak berguna. Tapi kalau ada yang masih punya keyakinan, apalagi kesanggupan untuk mengembalikan, berarti masih ada harapan. Nanti pendapat-pendapat seperti ini akan kita uji di persidangan,” lanjutnya.

 

LBH-GKI menyatakan praperadilan tersebut juga menjadi ruang untuk menguji berbagai pendapat dan sikap para pihak terkait penyelesaian aset yang selama bertahun-tahun menjadi polemik di Lampung Timur.

 

“Dalam persidangan praperadilan ini kita akan menggambarkan kepada kepolisian, kejaksaan, BPK, dan KPK RI terkait penghambat kembalinya kasda ini, di antaranya dugaan penggelapan aset, tindak pidana korupsi baru, hingga contempt of court,” tutup Sopiyan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur maupun pihak-pihak yang disebut dalam permohonan praperadilan belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan LBH-GKI.

( Wahyudi)

Editor Tim Redaksi

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!