Yunus Wahyudi Minta Publik Akhiri Polemik dan Hormati Proses Hukum
Kasus ini saat ini sudah berada di luar ranah RSUD Blambangan dan telah diserahkan kepada instansi yang lebih tinggi, yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi kepegawaian.
Berdasarkan hasil tabayyun (klarifikasi) dari berbagai pihak, RSUD Blambangan telah memfasilitasi pertemuan antara pihak pelapor dan terduga pelaku segera setelah laporan muncul.
Dalam tabayyun tersebut, pihak korban melalui suaminya meminta agar terduga pelaku tidak lagi bekerja di RSUD Blambangan. Permintaan ini langsung diatensi dan dikabulkan oleh Direktur RSUD Blambangan.
Terhitung sejak Oktober 2025, terduga pelaku sudah dipastikan tidak lagi bekerja di lingkungan RSUD Blambangan sebagai bentuk tindakan tegas dan tanggung jawab manajemen.
"Hal ini menjadi bukti konkret bahwa pihak RSUD Blambangan tidak tinggal diam dan telah memenuhi keinginan dari pelapor sejak awal proses mediasi dilakukan," ujar Yunus.
Yunus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan persoalan ini kepada pihak berwenang. Ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi supremasi hukum yang sedang berjalan.
Yunus menambahkan.untuk menyudahi polemik ini dan kita kawal bersama proses hukumnya. Tutup yunus
Reporter : Idam
Catatan Redaksi
Setiap wartawan Media Indonesia Times dibekali ID Card resmi dan namanya tercantum dalam box redaksi. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi, segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab redaksi.
Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!