Sambut Ramadan 2026, Bupati Ipuk Instruksikan Fasilitasi Pasar Takjil di Seluruh Banyuwangi
Ipuk menyebut, pasar takjil tidak hanya sekedar sebagai tradisi warga, namun juga menjadi ruang ekonomi bagi pelaku UMKM setiap Ramadan. Karena itu, memfasilitasi sekaligus penataan dan pendampingan harus dilakukan sejak awal.
"Saya minta dinas terkait dan para camat membantu memfasilitasi pasar takjil. Atur dengan baik supaya tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli," ujar Ipuk, Selasa (17/2/2026).
Di wilayah Kota Banyuwangi, sejumlah titik yang setiap tahun ramai di antaranya berada di Pantai Marina Boom dan sepanjang Jalan Letjen Sutoyo.
Ipuk juga meminta Dinas Kesehatan turun langsung memastikan kebersihan makanan dan minuman yang dijual para pedagang.
"Tolong Dinas Kesehatan bersama puskesmas aktif mendampingi. Pastikan higienitasnya terjaga, supaya masyarakat tenang saat membeli takjil," katanya.
Selain itu, Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah turut diminta untuk melakukan pemeriksaan secara berkala dan memberikan edukasi sederhana kepada pelaku UMKM.
"Datangi pedagangnya, beri arahan cara pengolahan yang bersih dan aman," sambung Ipuk.
Ipuk mengatakan pasar takjil tidak hanya menjadi tempat jual beli makanan berbuka. Di sana, banyak pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan.
Menurutnya, UMKM merupakan penopang ekonomi daerah. Ramadan menjadi kesempatan bagi mereka untuk meningkatkan pendapatan dan memenuhi kebutuhan keluarga.
Oleh karena itu, pemerintah daerah akan memastikan setiap desa dan kelurahan dapat menggelar pasar takjil sesuai kondisi masing-masing wilayah.
"Silakan berkreasi, tapi tetap koordinasi agar tidak mengganggu lalu lintas dan tetap menjaga ketertiban umum," tegasnya. (Red)
Catatan Redaksi
Setiap wartawan Media Indonesia Times dibekali ID Card resmi dan namanya tercantum dalam box redaksi. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi, segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab redaksi.
Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!