Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Dua WNA Diamankan
SIDOARJO - Media Indonesia Times | Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui Bandara Juanda berhasil digagalkan.
Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil menangka Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, berinisial M.H.H. dan M.R,
Kedua WNA tersebut diamankan setelah kedapatan membawa cairan Etomidate yang tergolong narkotika golongan II.
Hal itu seperti disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Kombes Pol Christian Tobing mengatakan , pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional ini berawal dari penangkapan tersangka M.H.H. di Bandara Juanda pada 4 Mei 2026 yang lalu.
"Hasil pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan tersangka MR di Jakarta,"kata Kombes Christian Tobing.
Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik, cairan dengan total volume 1.290 mili liter yang dikemas dalam tiga botol itu terbukti mengandung obat anestesi golongan II yang memiliki efek menghilangkan kesadaran.
“Dari tiga botol seberat 1.290 ml itu bisa menjadi 6.500 dosis dengan nilai jual Rp. 45 miliar,” ungkap Kombes. Pol. Christian Tobing.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu koper warna hijau, dua paspor warga negara asing, dua telepon seluler, satu tas cokelat, dompet, serta sejumlah identitas milik tersangka.
Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pengungkapan kasus tersebut bukan hanya menghentikan peredaran narkoba lintas negara, tetapi juga mencegah dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 32 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing.
Hingga kini, penyidik masih memburu sosok berinisial R yang diduga menjadi pengendali jaringan dan diketahui berada di Thailand.
Selain pengungkapan sejumlah kasus menonjol tersebut. Pada Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkoba dan telah mengamankan 44 tersangka laki-laki.
Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1.223,29 gram sabu-sabu, 24,53 gram ganja, lima butir ekstasi, 34 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, dan satu unit mobil.
Polresta Sidoarjo Polda Jatim akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, guna melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba, terutama di wilayah Kabupaten Sidoarjo. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Peduli Jalan Berlubang,, Jajaran Forpimka Singojuruh Dan Tokoh Masyarakat Turun Guna Tambal Jalan Yang Berlubang.
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan