PMII Madina Kawal Dugaan Jaringan WiFi Ilegal, Pemda Diminta Lakukan Verifikasi
"Langkah ini merupakan tindak lanjut desakan kepada DPRD Mandailing Natal agar memperketat pengawasan terhadap penyedia layanan internet yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Ketua PMII Madina, Rahman, menjelaskan investigasi awal pihaknya menemukan materi promosi layanan internet milik PT Sinyalta Telekomunikasi Indonesia di media sosial tanpa mencantumkan informasi legalitas operasional.
Sebagai bagian dari penelusuran fakta, PMII juga mengonfirmasi hal tersebut kepada Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Ferdiansyah, pada 12 Februari 2026. Dari klarifikasi tersebut, perusahaan yang disebut belum terdaftar sebagai anggota asosiasi penyelenggara jasa internet.
Sebelumnya, pada 26 Januari 2026, PMII Madina melakukan audiensi dengan DPMPTSP Mandailing Natal dan memperoleh keterangan bahwa dokumen izin pemanfaatan ruas jalan untuk instalasi jaringan telekomunikasi di daerah tersebut dinyatakan nihil.
"Atas temuan itu, PMII meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai kewenangan masing-masing, antara lain Satpol PP dalam penegakan aturan daerah, Dinas Kominfo Mandailing Natal untuk memverifikasi legalitas jaringan, serta Dinas PUPR Mandailing Natal terkait pengawasan penggunaan infrastruktur daerah.
Rahman menilai layanan internet yang beroperasi secara legal dapat membantu masyarakat memperoleh akses informasi sekaligus berpotensi menambah pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi. Namun, jika usaha berjalan tanpa izin resmi, hal itu berisiko menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lain di kemudian hari.
PMII menegaskan sikap organisasinya murni sebagai bentuk pengawasan partisipatif masyarakat, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum dan administrasi yang berlaku. (Tim).
Catatan Redaksi
Setiap wartawan Media Indonesia Times dibekali ID Card resmi dan namanya tercantum dalam box redaksi. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi, segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab redaksi.
Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!