Kabar Baru
Polsek Kenjeran Gerak Cepat Ungkap Curanmor di Tambak Wedi, Pelaku dan Motor Curian Berhasil Diamankan
Ketum Fast Respon Counter Polri Apresiasi Dua Srikandi Banyuwangi Peraih Prestasi Musik Internasional di SMPK Santo Yusup
Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit
Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit
Polresta Malang Kota Amankan Komplotan Begal Motor Mahasiswa
“Kami Merasa Masih Disayangi”, Warga Binaan Lapas Pohuwato Apresiasi Jum’at Berkah YR TIM
Polsek Kenjeran Gerak Cepat Ungkap Curanmor di Tambak Wedi, Pelaku dan Motor Curian Berhasil Diamankan
Ketum Fast Respon Counter Polri Apresiasi Dua Srikandi Banyuwangi Peraih Prestasi Musik Internasional di SMPK Santo Yusup
Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit
Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit
Polresta Malang Kota Amankan Komplotan Begal Motor Mahasiswa
“Kami Merasa Masih Disayangi”, Warga Binaan Lapas Pohuwato Apresiasi Jum’at Berkah YR TIM
Cuaca
Memuat cuaca...
Hukum & Kriminal

Oknum Kades dan Satu Tersangka Lainnya Diserahkan ke Kejaksaan dalam Kasus PETI

Oknum Kades dan Satu Tersangka Lainnya Diserahkan ke Kejaksaan dalam Kasus PETI
Keterangan Foto: Satreskrim Polres Pohuwato saat melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, disertai penyitaan sejumlah alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal.

Pohuwato – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Rabu (3/6/2026).

 

Tengah detail

Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka berinisial RM dan KR. Salah satu tersangka, KR, diketahui merupakan oknum kepala desa yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

 

Pelimpahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, proses penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan yang menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pohuwato.

 

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI, di antaranya satu unit excavator, mesin alkon, selang, alat dulang, linggis, material tanah, dan telepon genggam.

 

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan menegaskan bahwa pelimpahan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polres Pohuwato dalam menindak tegas setiap aktivitas pertambangan tanpa izin.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Pohuwato.

 

Dengan dilaksanakannya Tahap II, kedua tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum di bawah penanganan Jaksa Penuntut Umum hingga persidangan di pengadilan.

Ar
Penulis Arlan
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Humas Polres

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

0:00 0:00