MAKI Jatim Siap Laporkan Akun TIKTOK Penyebar Narasi, Diduga Fitnah
Langkah ini diambil di tengah proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan dan perampokan yang menimpa Hj. Muslicoh, warga Desa Gading, Bululawang. Kasus tersebut telah resmi dilaporkan dan kini memasuki fase krusial penyidikan.
Dalam proses penyidikan, tim reskrim Polsek Gondanglegi melakukan penggeledahan di rumah saksi kunci. Namun hasilnya dinilai tidak maksimal. Bahkan muncul indikasi saksi kunci diduga menghambat penyidikan, termasuk dugaan hilangnya barang bukti berupa telepon genggam yang sebelumnya diminta penyidik.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah ada upaya sistematis untuk mengaburkan fakta?
Di tengah proses hukum yang berjalan, mendadak muncul linimasa TikTok dengan narasi “SAYA” yang menyebut adanya paksaan dari penyidik agar menyiapkan uang Rp200 juta.
Narasi tersebut langsung mengaitkan publik pada proses penyidikan kasus penganiayaan dan perampokan yang sedang berlangsung. Namun, berdasarkan penelusuran internal, muncul fakta berbeda.
Sebelum video itu beredar, keluarga saksi kunci justru meminta Polsek Gondanglegi memfasilitasi mediasi dengan pihak korban. Permintaan itu direspons positif oleh penyidik.
Dalam mediasi tersebut, korban hanya meminta agar perhiasan emas yang diduga dirampas dikembalikan. Nilai taksiran kerugian sementara mencapai lebih dari Rp200 juta. Angka inilah yang kemudian disebut dalam konteks mediasi bukan sebagai bentuk paksaan dari penyidik.
Ironisnya, saat mediasi difasilitasi dan keluarga korban hadir, pihak keluarga saksi kunci justru tidak datang. Mediasi gagal terlaksana.
Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur, Heru, menegaskan bahwa angka Rp200 juta murni berasal dari estimasi kerugian korban atas perhiasan emas yang hilang.
“Itu berbasis nilai kerugian korban untuk kepentingan mediasi. Bukan penyidik memaksa. Polsek hanya fasilitator. Proses hukum tetap berjalan sesuai KUHAP,” tegas Heru.
Dengan kata lain, narasi “paksaan Rp200 juta” dinilai sebagai dugaan pelintiran fakta yang berpotensi mencemarkan nama baik institusi kepolisian dan lembaga yang mengawal kasus ini.
MAKI Jatim menilai narasi di TikTok tersebut berpotensi masuk kategori dugaan fitnah dan penyebaran informasi yang menyesatkan. Oleh karena itu, pelaporan ke Direskrimsus Polda Jatim akan segera dilakukan.
Langkah hukum ini bukan hanya untuk menjaga nama baik lembaga, tetapi juga untuk memastikan proses penyidikan tidak digiring opini liar di ruang digital.
Kasus dugaan penganiayaan dan perampokan terhadap H. Muslicoh kini telah masuk tahap penyidikan intensif. Sinyal kuat mengarah pada penetapan tersangka dalam waktu dekat.
MAKI Jatim menyatakan tetap bermitra secara konstruktif dengan Polsek Gondanglegi dalam mengawal pengungkapan perkara ini hingga tuntas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa konsekuensi hukum. Narasi yang tidak berbasis fakta dapat berujung pada jerat pidana.
MAKI Jatim memilih jalur hukum bukan perang opini untuk menjawab tudingan yang dinilai menyimpang dari fakta penyidikan.
Babak baru pun dimulai: bukan hanya memburu pelaku penganiayaan dan perampokan, tetapi juga membidik siapa pun yang diduga menyebarkan informasi menyesatkan di ruang digital. (Bagas)
Catatan Redaksi
Setiap wartawan Media Indonesia Times dibekali ID Card resmi dan namanya tercantum dalam box redaksi. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi, segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab redaksi.
Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!